PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di kawasan Macan Lindungan pada 15 April 2024. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Exodus Hutabarat mendengarkan tuntutan dari pihak JPU. Terdakwa, yang dikenal dengan nama Ganda alias Nanda, dituduh melakukan pembunuhan secara keji terhadap seorang ibu serta anaknya, sebuah tindakan yang menghebohkan masyarakat setempat. JPU menilai bahwa ancaman hukuman mati terhadap terdakwa adalah langkah yang tepat, mengingat seluruh alat bukti, termasuk kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan, saling mendukung dan menunjukkan adanya perbuatan brutal yang dilakukan oleh terdakwa. Menurut JPU, tindakan sadis yang diperlihatkan oleh terdakwa menjadi salah satu faktor utama yang memberatkan dalam tuntutan hukuman mati. Dalam pernyataannya, JPU meminta agar majelis hakim memberikan hukuman pidana mati kepada terdakwa. "Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," jelas seorang jaksa. Dedi Irwansyah, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa pihak keluarga menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU menurut pasal 340. Ia berharap agar tuntutan tersebut sejalan dengan keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Dedi menekankan pentingnya vonis yang sama untuk mencerminkan keseriusan perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa. "Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis mati yang seirama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum," pungkasnya. ANTARA