BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah mencapai angka yang signifikan, yakni Rp42 miliar. Data ini mencakup 64.389 peserta yang terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Sebagian besar dari peserta yang menunggak ini merupakan peserta mandiri. Para peserta ini mengalami tantangan ekonomi yang menghambat kemampuan mereka untuk membayar iuran. Sebagian lainnya mungkin juga disebabkan oleh kelalaian dalam melakukan pembayaran. Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Roby Okta Dhani P, menjelaskan bahwa peserta dari kelompok pekerja penerima upah, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, tidak memiliki tunggakan karena mereka sudah ditanggung oleh pemerintah. Roby juga mencatat bahwa total tunggakan iuran yang belum dibayar memiliki variasi, ada yang tertunggak hingga 12 bulan dan ada juga yang mencapai 24 bulan. Bagi peserta yang telah menunggak lebih dari 24 bulan, BPJS Kesehatan akan melakukan penagihan maksimal selama 24 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penagihan tanpa memberatkan peserta lebih lanjut. Di dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, terdapat lima daerah yang menjadi fokus, yaitu Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Anambas, dan Natuna. Total keseluruhan peserta JKN yang terdaftar dalam daerah tersebut mencapai sekitar 631.636 orang. Dalam upaya mengatasi tunggakan ini, BPJS Kesehatan memberikan alternatif bagi peserta yang mungkin kesulitan melunasi pembayaran, melalui program rencana pembayaran iuran bertahap yang dikenal sebagai *Rehap*. Peserta yang menghadapi kesulitan dapat mengajukan permohonan untuk program ini melalui aplikasi *mobile* JKN. Mereka dapat melakukan cicilan tunggakan dengan kesepakatan yang fleksibel, baik dalam jangka waktu enam bulan, satu tahun, hingga dua tahun. Roby menambahkan bahwa selama masa cicilan, kartu kepesertaan tidak aktif; namun, setelah pembayaran lunas dilakukan, kartu akan segera diaktifkan kembali. Dalam upaya yang lebih luas, BPJS Kesehatan juga melaksanakan perekrutan kader JKN. Kader ini berfungsi untuk membantu proses penagihan iuran sekaligus memberikan edukasi kepada peserta mengenai layanan dan manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan. Sejauh ini, terdapat enam kader JKN yang telah direkrut dan tersebar di beberapa daerah, termasuk Tanjungpinang, Bintan, dan Lingga, sedangkan untuk Anambas dan Natuna masih dalam proses perekrutan. Kader JKN diutamakan adalah tokoh masyarakat atau individu yang memiliki pengaruh di lingkungan sekitar, sehingga dapat diterima dengan baik saat menagih iuran. Mereka telah dilengkapi dengan pelatihan, *id card*, rompi, dan topi resmi untuk melaksanakan tugas. Roby menegaskan bahwa keberadaan kader JKN terbukti efektif dalam menagih tunggakan, terutama di daerah-daerah seperti Kabupaten Lingga, di mana peserta cenderung lebih responsif membayar setelah dihubungi oleh kader yang sudah mereka kenal. Adapun metode pembayaran, peserta tidak membayar iuran melalui kader JKN, tetapi melalui saluran resmi seperti ATM atau kantor pos. Mereka pun memiliki opsi untuk memanfaatkan program *rehab* atau cicilan untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Sebagai imbalan untuk usaha mereka, kader JKN akan menerima honor yang dihitung berdasarkan total iuran yang berhasil mereka tagih. ANTARA