**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menegaskan bahwa pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan dijamin bebas dari pungutan dari pihak manapun.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengingatkan agar penyaluran Program BSPS tidak dipermainkan. Ia menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar prosedur atau terlibat dalam penyelewengan bantuan pemerintah tersebut. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Jakarta.
Lebih jauh, Kementerian PUPR mengajak masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk segera melaporkan jika ada indikasi pelanggaran prosedur atau penyelewengan dalam bantuan perumahan yang dimaksud. Iwan menjelaskan bahwa Program BSPS bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah bagi masyarakat yang tidak layak huni. Dengan adanya rumah yang layak, diharapkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, dapat hidup lebih sejahtera dan sehat bersama keluarganya.
Kementerian PUPR juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap penyelewengan bantuan BSPS melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. Melalui kanal ini, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dan menyampaikan aspirasi mengenai pelayanan publik.
Dalam proses penyaluran bantuan Program BSPS, Kementerian PUPR mengerahkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang bertugas untuk mendampingi kelompok masyarakat dalam membangun rumah sesuai dengan standar rumah yang sehat. Kanal pengaduan SP4N Lapor berfungsi sebagai platform nasional yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan dan memberikan masukan terkait pelayanan publik. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh tanah air.
Iwan menyatakan kesiapan Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan program perumahan. Ia menekankan bahwa ini merupakan bagian dari manajemen risiko dalam pelaksanaan Program BSPS.
Dalam pelaksanaan Program BSPS, Kementerian PUPR memberikan dana stimulan sebesar Rp20 juta. Rincian dari dana tersebut adalah Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Masyarakat yang menerima bantuan diharapkan memiliki keswadayaan serta motivasi untuk memperbaiki rumah mereka. Mereka juga diharuskan untuk memilih toko bangunan yang telah ditunjuk untuk menyediakan material yang diperlukan dalam proses pembangunan.
Iwan menegaskan pentingnya untuk diketahui bahwa Program BSPS tidak memungut biaya apapun dari pihak manapun. Masyarakat diminta agar tidak percaya kepada oknum yang melakukan tekanan atau menjanjikan kompensasi jika ingin mendapatkan bantuan melalui Program BSPS.
ANTARA
Kementerian PUPR Tegaskan Program BSPS Bebas Pungutan Dan Tepat Sasaran
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Armada Logistik Mulai Beralih ke Listrik, DHL Tambah 30 Mobil EV
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Maignan Dikartu Merah, AC Milan Dihajar Bournemouth 3-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







