BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah resmi menetapkan mantan Kepala Desa Gardu Jaya, yang dikenal dengan inisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan nomor: Print–01/L.7.12/Fd.2/01/2024. Dalam penjelasannya, Ristu menyebutkan bahwa tersangka S telah melanggar hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, yang berdampak pada kerugian negara mencapai Rp352,59 juta. Selama masa jabatannya sebagai kepala desa, S diduga tidak melaksanakan musyawarah untuk mendirikan BUMDes, penetapan pengurus, maupun pengelolaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Modal yang digunakan untuk BUMDes tersebut berjumlah Rp358,19 juta. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa S menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mesin pengelolaan limbah karet. Selain itu, tersangka S juga didapati telah menerima uang sebesar Rp200,08 juta dari pembelian mesin, serta uang lainnya dengan total Rp71,24 juta. Ristu menjelaskan lebih lanjut bahwa seluruh dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi S, yang menyebabkan BUMDes Gardu Jaya tidak beroperasi. Akibatnya, tujuan awal untuk meningkatkan ekonomi desa tidak dapat tercapai. Terkait dengan tindakan ini, S diinisiasi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sampai saat ini, tim penyidik dari Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa sebanyak 21 saksi dan dua ahli untuk mendalami lebih lanjut perkara ini. ANTARA