**Borneonews - Jakarta**, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029, Syaiful Huda, telah mengungkapkan potensi pemecahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi tiga kementerian terpisah di bawah kepemimpinan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam penyampaian di Kompleks Parlemen Jakarta, Huda menjelaskan, "Setahu saya, memang ada rencana akan dipecah. Ada opsi jadi dua, ada opsi jadi tiga." Dia memaparkan bahwa kementerian-kementerian tersebut akan berfokus pada tiga bidang, yaitu pendidikan dasar, pendidikan tinggi, serta riset dan kebudayaan.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa opsi pembagian, ketika menjadi tiga, akan terbagi menjadi pendidikan dasar, pendidikan tinggi, dan riset serta kebudayaan. "Tadinya opsi tiga itu ada dikdas (pendidikan dasar), dikti (pendidikan tinggi) dan riset dan kebudayaan, tapi sampai hari ini kita tunggu," tambahnya.
Huda meyakini bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam Kemendikbudristek sudah memiliki persiapan yang cukup untuk menghadapi kemungkinan pemecahan tersebut. Dia mengklaim bahwa perpisahan menjadi tiga kementerian baru tidak akan mengganggu kinerja yang selama ini berjalan. "Menurut saya, teman-teman di Kemendikbudristek relatif siap apakah akan dipecah jadi tiga atau dua karena punya pengalaman dipecah dan punya pengalaman disatukan. Jadi relatif tidak akan mengganggu, tapi jangan-jangan lebih produktif karena lebih fokus," ujarnya, yang juga merupakan mantan Ketua Komisi X DPR RI.
Sebelumnya, Sohibul Iman selaku Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan bahwa informasi yang ia peroleh menunjukkan bahwa jumlah nomenklatur kementerian dalam pemerintahan mendatang kemungkinan akan melebihi 40.
"Dari yang saya dengar, katanya mungkin bisa 40-an," tutur Sohibul. Ia menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara sudah disetujui untuk dijadikan undang-undang.
Dia menjelaskan bahwa penentuan nomenklatur kementerian adalah hak presiden terpilih. "Sehingga memang tidak ada pembatasan," imbuhnya. Sohibul juga menekankan bahwa bertambahnya nomenklatur kementerian pada pemerintahan yang baru akan mempengaruhi jumlah komisi yang ada di DPR RI.
"Kalau sekarang ada 11 komisi, ya, nanti mungkin bisa 13, bisa 14 komisi," tutupnya.
ANTARA
Kemungkinan Pemecahan Kemendikbudristek Jadi Tiga Kementerian
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Komentar (0)
Memuat komentar…







