JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini telah mengeluarkan peraturan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor minyak dan gas bumi. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kontrak Bagi Hasil *Gross Split*. Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, mengungkapkan bahwa perubahan peraturan ini dilakukan guna menyeimbangkan kepentingan antara kontraktor dan Pemerintah. Salah satu aspek krusial dari regulasi ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima oleh kontraktor, yang kini dapat mencapai antara 75 hingga 95 persen. "Kontrak sekarang memberikan kepastian bagi hasil yang lebih tinggi bagi kontraktor. Sebelumnya, ada kemungkinan bagi hasil yang sangat rendah, bahkan bisa sampai 0 persen, sehingga pengaturan ini mengalami koreksi yang signifikan. Kami juga melihat bahwa bagi hasil yang tidak kompetitif menjadi masalah, terlihat dari 15 dari 26 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengajukan insentif atau diskresi," jelas Ariana di Jakarta. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan *gross split* yang baru, sektor migas nonkonvensional pun diharapkan menjadi lebih menarik bagi investor. Sebab, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93 hingga 95 persen di awal, dan ini akan segera diberlakukan pada Wilayah Kerja Gas Metana Batu Bara (WK GMB) Tanjung Enim serta pengembangan Migas Nonkonvensional (MNK) Rokan. Dalam regulasi terbaru ini, Ariana juga menyampaikan bahwa parameter yang digunakan untuk menentukan besaran bagi hasil telah disederhanakan dari 13 menjadi hanya lima parameter. Parameter baru tersebut mencakup jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, serta harga minyak dan gas bumi. Selain itu, nilai dari masing-masing parameter tersebut ditetapkan berdasarkan studi statistik selama lima tahun terakhir, yang mencakup jumlah cadangan dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia dan gas domestik. "Setelah lima tahun evaluasi, data yang kami miliki menunjukkan bahwa evaluasi cadangan dan POD (Plan of Development) akan semakin transparan dan bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti empiris," imbuhnya. Regulasi ini juga mencakup ketentuan mengenai total bagi hasil yang kompetitif. Bagi hasil sebelum pajak untuk KKKS migas konvensional ditetapkan antara 75 hingga 95 persen, yang berdasarkan penelitian tentang tarif royalti yang efektif, akses terhadap pendapatan kotor, serta insentif. Terkait dengan eksklusivitas Migas Nonkonvensional, regulasi menetapkan bahwa bagi hasil sebelum pajak untuk KKKS MNK akan menggunakan *fixed split* sebesar 93 persen untuk minyak dan 95 persen untuk gas. Beleid ini juga mengatur prosedur untuk perubahan jenis kontrak bagi hasil dari *Production Sharing Contract* (PSC) sistem *cost recovery* ke *gross split*, maupun sebaliknya, dengan ketentuan yang jelas terkait kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya. ANTARA