SURABAYA –
**Borneonews - Malang**, Pemerintah Kota Malang, yang terletak di Jawa Timur, baru-baru ini mengimplementasikan penataan lapak bagi pedagang di Pasar Comboran. Tindakan ini diambil setelah terjadinya kebakaran yang melanda pasar tersebut pada 13 September 2024. Penjabat Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa tujuan dari penataan ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan di pasar dapat berlangsung dengan aman dan nyaman untuk semua pihak yang terlibat. "Kami melakukan penataan dengan dua langkah. Pertama, kami akan mengisi area yang kosong dengan pedagang. Kedua, kami melarang penempatan pedagang di lantai atas untuk menghindari potensi risiko yang tidak diinginkan," ungkapnya saat jumpa pers di Kota Malang. Selain penataan, Pemerintah Kota juga tengah berupaya menyediakan bantuan tak terduga (BTT) kepada pedagang yang terdampak kebakaran. Iwan menjelaskan, "Saat ini kami sedang dalam proses pengajuan bantuan keuangan terkait musibah kebakaran ini. Kami melakukan konsultasi termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan dukungan dana yang diperlukan." Kebakaran yang terjadi di lantai dua dan tiga Pasar Comboran, yang terletak di Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dilaporkan terjadi sekitar pukul 18:30 WIB dan berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 20:05 WIB. Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, kebakaran ini mengakibatkan 10 mobil yang terparkir di lantai empat pasar tersebut hangus terbakar. Saat peristiwa kebakaran berlangsung, pihak kepolisian memastikan tidak ada aktivitas perdagangan yang berlangsung di Pasar Comboran atau yang dikenal sebagai Pasar Baru Barat, yang memiliki sekitar 1.200 kios. Untuk menyelidiki penyebab kebakaran, Tim Laboratorium Forensik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur telah dikerahkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim ini bertanggung jawab untuk memeriksa berbagai komponen di Pasar Comboran, termasuk aspek kelistrikan bangunan yang mungkin berkontribusi pada terjadinya kebakaran tersebut. ANTARA