SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA (persero) yang dikenal dengan inisial BN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana talangan untuk proyek *solar photovoltaic power plant* dengan kapasitas 200 megawatt dan proyek *smart city* yang berlokasi di Republik Kongo. Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Perbuatan tersebut diduga menguntungkan dirinya sendiri, pihak lain, atau bahkan sebuah korporasi, sekaligus menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Dari hasil penghitungan sementara, dicatat bahwa kerugian yang dialami oleh negara mencapai sekitar Rp26 miliar. Rincian kerugian ini mencakup Rp21,15 miliar, ditambah 263.300 dolar AS yang setara dengan Rp3,97 miliar, serta 40 ribu dolar Singapura yang bernilai sekitar Rp480 juta. Informasi ini menjadi dasar bagi proses hukum yang tengah berjalan. Mia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur akan menyelesaikan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, yang nantinya akan diserahkan kepada pihak penyidik. Sebelum penetapan tersangka, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat alat bukti yang ada. Tersangka BN kini dihadapkan pada ancaman hukum yang cukup serius. Ia dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 tahun 2001. Dalam konteks ini, juga merujuk pada pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyidik berhak untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berlaku selama tahap penyidikan, dimulai dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024 di cabang rumah tahanan kelas I Surabaya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. ANTARA