**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa proses pembentukan lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi (PDP) tidak akan mengalami penundaan atau keterlambatan dari batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Budi Arie menyatakan, Tidak ada penundaan. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajukan proposal untuk pembentukan lembaga pengawas tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara dan saat ini tengah menunggu respons dari pihak terkait. Dia menambahkan, Kami sedang menunggu jawaban dari mereka, tetapi yang jelas, kami di Kominfo telah mempersiapkan semua hal ini, mengingat betapa pentingnya perlindungan data pribadi bagi masyarakat.
Lebih jauh, Budi Arie menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi. Sesuai dengan undang-undang tersebut, batas waktu yang ditetapkan adalah 17 Oktober. Sekarang, mereka juga sedang melakukan kajian mengenai hal ini, dan kami telah mengajukan semua dokumen yang diperlukan, ujarnya.
Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Sekretariat Negara dalam usaha ini. Budi menggarisbawahi pentingnya isu perlindungan data pribadi sejalan dengan perkembangan pesat di era digital ini. Kami tidak ingin bermain-main dengan hal ini, sebab perlindungan data pribadi merupakan isu yang signifikan bagi masyarakat, tuturnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Pratama Persadha, seorang pakar di bidang keamanan siber, memberikan peringatan kepada pemerintah mengenai pentingnya pembentukan lembaga atau Komisi PDP sebelum tenggat waktu 17 Oktober 2024. Ia menjelaskan bahwa mulai 18 Oktober 2024, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi akan mulai berlaku. Undang-undang ini disahkan pada 17 Oktober 2022 dan memberikan periode dua tahun bagi pengendali dan prosesor data pribadi untuk melakukan penyesuaian.
Pratama, yang juga menjabat sebagai dosen pascasarjana di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), menegaskan bahwa UU PDP memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai cara pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sayangnya, hingga kini lembaga atau komisi ini belum terbentuk. Padahal, hanya lembaga tersebut yang dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Presiden, imbuhnya.
Dengan berbagai langkah dan koordinasi yang dilakukan, diharapkan pembentukan lembaga pengawas PDP dapat segera terwujud demi melindungi hak privasi data masyarakat di era digital.
ANTARA
Pembentukan Lembaga Pengawas PDP Dipastikan Tepat Waktu
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







