**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak terdapat keterlibatan pegawainya dalam kasus gratifikasi terkait penawaran saham perdana atau *Initial Public Offering* (IPO) yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menjelaskan bahwa lembaganya telah menjalankan serangkaian prosedur pemeriksaan yang teliti terhadap pegawai serta pejabat internal OJK. Dalam pelaksanaan audit, OJK juga melibatkan berbagai pihak guna memastikan integritas proses pemeriksaan.
Sophia mengungkapkan, "Setelah prosedur pemeriksaan dijalankan, hingga saat ini kami tidak menemukan bukti keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi yang melibatkan pegawai BEI." Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan setelah Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta pada hari Selasa.
Ia juga meminta agar jika ada pihak yang memiliki bukti atau informasi yang menunjukkan keterlibatan pegawai OJK dalam aktivitas tersebut, segera melaporkannya kepada dirinya. Menurutnya, OJK memiliki kebijakan tegas yang melarang semua pegawai untuk terlibat dalam praktik penyuapan atau menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebelumnya, beredar informasi terkait surat manajemen BEI yang menyebutkan bahwa antara Juli dan Agustus 2024, lima pegawai BEI dipecat karena pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawan dalam bentuk permintaan imbalan dan gratifikasi untuk membantu proses penerimaan emiten agar sahamnya dapat tercatat di BEI.
Kelima pegawai yang terlibat berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI, yang memiliki tanggung jawab dalam menilai calon emiten. Mereka dilaporkan telah meminta sejumlah imbalan uang sebagai timbal balik atas jasa mereka dalam menganalisis kelayakan calon emiten untuk melakukan pencatatan saham di BEI.
"Sekaitan dengan imbalan uang yang diterima, oknum pegawai ini mempengaruhi proses keputusan penerimaan calon emiten untuk listing atau memperdagangkan sahamnya di bursa," demikian bunyi surat yang tersebar di kalangan wartawan.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa dugaan gratifikasi yang muncul tidak akan mengganggu kelancaran proses IPO yang telah direncanakan. "Saya rasa penurunan target tidak akan terjadi, semua proses tetap berjalan seperti biasa," jelas Jeffrey saat memberikan keterangan di Gedung BEI, Jakarta.
Ia menambahkan, berdasarkan pipeline BEI, terdapat sekitar 25 hingga 30 emiten yang direncanakan akan melakukan IPO hingga akhir tahun 2024. Semua proses tersebut akan tetap dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (*Standard Operating Procedure* atau SOP) yang telah ditetapkan oleh pihak BEI.
ANTARA
OJK Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi dalam Proses IPO di BEI
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







