**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk mengatasi penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lembaga pemerintah. Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyusun kembali komposisi tenaga kerja di instansi-instansi tersebut.
Dalam formasi PPPK yang telah ditetapkan, pemerintah menyediakan sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdaftar per 22 Agustus 2024. Anas menjelaskan, "Fokus kami untuk seleksi PPPK tahun 2024 adalah penataan pegawai non-ASN, artinya seluruh formasi yang tersedia akan dibuka khusus untuk pegawai non-ASN di berbagai Instansi Pemerintah."
Proses seleksi PPPK 2024 dimulai pada 1 Oktober dengan dibagi menjadi dua periode pendaftaran. Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024 dan ditujukan kepada pelamar prioritas, termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang tercatat dalam data BKN.
Sementara itu, Periode kedua pendaftaran akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Periode ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Calon pelamar diharapkan untuk mendaftar melalui portal resmi yang disediakan, yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Anas menegaskan pentingnya memperhatikan mekanisme seleksi PPPK yang telah dipublikasikan dalam Keputusan Menteri PANRB.
Kementerian PANRB telah mengeluarkan tiga peraturan baru yang mengatur kebijakan Pengadaan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan tersebut mencakup Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK, KepmenPANRB No. 348/2024 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah, serta KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.
Pengumuman terkait pendaftaran Seleksi PPPK mengacu pada Surat Pejabat sementara (Plt.) Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan dalam seleksi PPPK tahun ini diberikan secara berurutan, dimulai dari pelamar prioritas, disusul eks THK-II yang terdaftar di database BKN, non-ASN yang tercatat di database BKN, hingga non-ASN yang aktif dalam instansi pemerintah.
Proses seleksi PPPK pada tahun 2024 akan dilaksanakan menggunakan metode *computer assisted test* (CAT) dengan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat peserta terbaik. Bagi para pelamar, tidak ada nilai ambang batas; mereka akan dinyatakan lulus jika memperoleh peringkat terbaik.
Seleksi PPPK hanya mencakup dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural calon pelamar terhadap standar kompetensi untuk masing-masing jabatan yang tersedia.
Setelah itu, terdapat tahapan Wawancara yang juga berbasis komputer untuk menilai integritas serta moralitas para peserta. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses tautan berikut untuk melihat Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024: https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2024/09/S-Instansi-Jadwal-Seleksi-Pengadaan-PPPK-T.A.-2024-DS.pdf.
ANTARA
Seleksi PPPK 2024, Fokus Penataan Tenaga Non-ASN di Kementerian
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







