BANDUNG –
**Borneonews - Garut**, Semua korban yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan tetap menerima bantuan uang tunai. Setiap kepala keluarga akan menerima sebesar Rp500 ribu dari pemerintah daerah. Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan bentuk kerohiman bagi korban. Ia menyampaikan hal ini kepada wartawan di Garut pada hari Selasa. Menurutnya, pemerintah daerah berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menangani dampak gempa, serta telah menetapkan masa tanggap darurat sejak kejadian tersebut, yang terjadi pada Rabu, 18 September 2024. Selama masa tanggap darurat, berbagai upaya penanganan telah dilakukan, seperti penyediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat serta pendataan terhadap rumah-rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana tersebut. Bupati Garut menegaskan bahwa BNPB melakukan verifikasi terhadap kategori kerusakan rumah, yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan. Berdasarkan data awal, kerusakan rumah yang dilaporkan akibat gempa mencapai sekitar 1.600 unit. Namun, dalam penilaian BNPB, hanya rumah-rumah dengan kategori rusak sedang dan rusak ringan yang terdaftar. "BNPB memiliki standar yang ketat, sehingga tidak ditemukan rumah yang rusak berat, hanya ada yang rusak sedang dan ringan," ungkapnya. Untuk rumah warga yang tercatat dalam data BNPB, bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp30 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp15 juta untuk rusak ringan. Proses pencairan bantuan ini akan dilakukan langsung oleh BNPB dalam waktu dekat. Sementara itu, bagi rumah yang tidak tercatat oleh BNPB, pemerintah daerah, Polri, dan TNI telah melakukan pendataan dan menyatakan bahwa seluruhnya berhak mendapatkan bantuan kerohiman sebesar Rp500 ribu per keluarga. "Jadi, untuk rumah yang rusak ringan mendapat Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, serta yang tidak masuk dalam kategori itu akan menerima Rp500 ribu," tegas Barnas Adjidin. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana dan menunjukkan kepedulian pemerintah daerah. Di sisi lain, berdasarkan informasi dari BPBD Garut, guncangan gempa bermagnitudo 5.0 yang berpusat di Bandung pada Rabu, 18 September 2024, mengakibatkan kerusakan pada 1.629 rumah. Kerusakan tersebut bersifat bervariasi, termasuk kategori rusak sedang, ringan, dan sangat ringan. Anehnya, dari jumlah tersebut, hanya 109 rumah yang terdata memenuhi kualifikasi BNPB, dengan kategori kerusakan ringan dan sedang, sementara tidak ada yang terdeteksi mengalami kerusakan berat. Pendataan untuk rumah-rumah lainnya dilakukan oleh BPBD agar dapat diberikan bantuan kerohiman yang layak bagi para korban.* ANTARA