JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang melakukan pengembangan sistem informasi yang dinamakan *Human Rights Development Profile*. Sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan data terkait perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pengembangan sistem informasi ini dipicu oleh ketidakberaturan dalam pengumpulan data yang disimpan oleh berbagai lembaga, baik pusat maupun daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh Eko Budianto, Direktur Sistem Hak Asasi Manusia dan Teknologi Informasi kementerian tersebut, dalam sebuah kegiatan penyebaran informasi secara daring yang diadakan pada Selasa. Eko menjelaskan bahwa karena terdapat berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam perlindungan hak asasi manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga utama memiliki kebutuhan mendesak untuk merancang suatu platform yang terintegrasi guna mendukung kemajuan hak asasi manusia. "Adalah sangat penting bagi kita untuk menyusun sebuah profil yang dapat menggambarkan berbagai hal terkait perkembangan hak asasi manusia di tingkat nasional di Indonesia," ujarnya. Menurutnya, sistem informasi yang sedang dikembangkan ini akan menampilkan data mengenai berbagai hal, termasuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas. Meskipun demikian, Eko juga mencatat bahwa pengembangan *Human Rights Development Profile* merupakan tugas yang tidak mudah, mengingat hak asasi manusia mencakup berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, pertahanan, keamanan, dan politik. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan semua kementerian dan lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Profil ini masih dalam tahap pengembangan. Dalam hal ini, kami telah membuat suatu garis waktu, di mana kami menetapkan tahun 2029 sebagai target penyelesaiannya," tambahnya. Pengembangan *Human Rights Development Profile* diamanatkan oleh Pasal 33 Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2023. Poin (a) dari peraturan tersebut mengatur bahwa Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia kementerian bertugas untuk menyusun indikator dan profil perkembangan hak asasi manusia, antara lain. ANTARA