JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan bahwa kawasan konservasi, seperti hutan yang dilindungi, berperan sebagai "benteng belakang" dalam sistem pertahanan Republik Indonesia. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada acara Youth Conservation Fest 2024, yang berlangsung pada hari Selasa, Bakar menyatakan, "Kawasan konservasi, termasuk hutan yang dilestarikan dan area pemeliharaan lainnya, merupakan pertahanan belakang Negara Kesatuan Republik Indonesia." Menteri Siti Nurbaya menjelaskan bahwa kementeriannya berupaya untuk memperkuat perlindungan terhadap kawasan konservasi. Upaya ini difokuskan pada ajakan kepada para generasi muda agar mereka dapat menjadi penggerak utama dalam inisiatif perlindungan lingkungan. Ia mencatat bahwa pengalaman yang didapatnya dari kunjungan ke berbagai negara dan pertemuan internasional menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat, terutama generasi muda, di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lain. Menurutnya, "Saya telah mengunjungi banyak negara di dunia, dan Indonesia adalah salah satu yang cukup maju dalam partisipasi kaum muda dalam upaya konservasi. Saya sangat mengapresiasi generasi muda Indonesia. Kita telah memberikan contoh yang baik." Lebih lanjut, ia menekankan komitmen pemerintah untuk menanggulangi berbagai isu yang berkaitan dengan lingkungan, yang meliputi perubahan iklim, pelestarian keanekaragaman hayati, serta permasalahan limbah. "Komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengurangi polusi sangatlah kuat," ujarnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat usaha konservasi dan pelestarian. Sekretaris Jenderal kementerian, Bambang Hendroyono, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut menguatkan pelaksanaan regulasi yang berkaitan dengan usaha konservasi alam yang telah berlaku selama lebih dari tiga dekade. ANTARA