**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir hingga delapan ribu rekening bank yang dicurigai terkait dengan transaksi perjudian daring. Langkah ini diumumkan oleh Dian Ediana Rae, yang menjabat sebagai kepala pengawasan perbankan di OJK, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Selasa.
Dian menjelaskan bahwa total akun yang diblokir ini melibatkan rekening-rekening perjudian yang tersebar di berbagai bank. Ia mengingatkan kepada para bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening nasabah yang diduga digunakan untuk menampung dana perjudian online.
Saat ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengurangi pergerakan pelaku dan pemfasilitator perjudian daring, termasuk dengan cara membekukan aset para pelaku. Dian menekankan bahwa jika ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan berhubungan dengan perjudian, bank berhak membatasi atau bahkan mencabut akses nasabah tersebut.
Dalam sambutannya, ia juga meminta kepada instansi perbankan untuk secara proaktif menangani masalah perjudian online dengan melaporkan transaksi-transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Aman Santosa, selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Masyarakat OJK, menyampaikan bahwa survei orientasi bisnis perbankan (SBPO) untuk kuartal ketiga tahun 2024 menunjukkan bahwa semua bank sudah dilengkapi dengan sistem untuk mendeteksi rekening yang berkaitan dengan perjudian daring. Beberapa bank juga sedang mengembangkan sistem untuk mendeteksi pola transaksi perjudian dalam jaringan.
Selain mendeteksi akun perjudian secara mandiri, bank-bank tersebut juga berupaya memberantas perjudian daring dengan memastikan kesesuaian data nasabah dengan daftar pantauan perjudian yang telah disiapkan oleh OJK, PPATK, atau pihak penegak hukum lainnya. Apabila ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka proses due diligence yang lebih ketat akan diterapkan dan pemblokiran akan dilakukan.
Bank-bank memiliki kewenangan untuk membatasi atau bahkan mencabut akses nasabah yang terlibat untuk membuka rekening bank atau mendapatkan fasilitas pinjaman tambahan. Ke depannya, OJK berjanji akan terus menerapkan strategi dalam memerangi praktik perjudian daring serta melakukan mitigasi untuk mencegah agar pelaku perjudian tidak dapat memanfaatkan layanan perbankan.
ANTARA
OJK Blokir 8.000 Rekening Bank Terkait Judi Daring, Langkah Tegas Perlindungan Finansial
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Komentar (0)
Memuat komentar…







