**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Maluku mengambil langkah untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perpanjangan ini akan berlangsung hingga 10 Oktober 2024, mengingat masih terdapat kekurangan jumlah pendaftar.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, mengungkapkan bahwa selama periode pendaftaran yang dibuka dari tanggal 12 hingga 28 September 2024, terdapat sebanyak 4.934 individu yang mendaftar. Namun, meskipun jumlah tersebut tampak signifikan, terdapat 171 tempat pemungutan suara (TPS) yang hingga saat ini belum memiliki satu pun pendaftar.
Untuk itu, Stevin menekankan pentingnya perpanjangan periode pendaftaran ini, lantaran masih ada ratusan TPS yang mengalami kekosongan pendaftar. Dijelaskan pula bahwa total sebanyak 3.301 pengawas TPS dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Maluku.
Khususnya, dari 171 TPS yang masih tanpa pendaftar, Kabupaten Seram Bagian Timur mencatat jumlah tertinggi dengan 53 TPS. Selain itu, terdapat 1.165 TPS yang juga belum memenuhi dua kali jumlah kebutuhan pendaftar.
Perpanjangan pendaftaran ini hanya berlaku untuk TPS yang belum memiliki pendaftar dan belum memenuhi kebutuhan minimum. Kami mendorong masyarakat Provinsi Maluku yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon petugas PTPS melalui kantor kecamatan setempat, imbuhnya.
Secara lebih rinci, jumlah TPS yang belum memiliki pendaftar calon pengawas tersebar di sejumlah daerah seperti Kabupaten Maluku Tenggara dengan 18 TPS, Kota Tual 21 TPS, Kabupaten Buru 3 TPS, Buru Selatan 9 TPS, Maluku Barat Daya 4 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 53 TPS, Kota Ambon 40 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat 3 TPS, Kepulauan Aru 2 TPS, serta Kabupaten Maluku Tengah dengan 18 TPS.
Stevin juga menekankan bahwa pendaftaran calon petugas PTPS terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria. Diharapkan, para calon pengawas mempunyai komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai demokrasi serta integritas.
Diharapkan perpanjangan masa pendaftaran ini dapat menarik minat lebih banyak calon dari berbagai latar belakang, sehingga tercipta keberagaman dalam pengawasan pemilu, tutup Stevin.
ANTARA
Bawaslu Maluku Perpanjang Pendaftaran PTPS hingga 10 Oktober 2024
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







