**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada 48 perusahaan pembiayaan selama bulan September 2024. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, serta hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK.
Dari total perusahaan yang terkena sanksi, terdiri atas 19 perusahaan pembiayaan, 12 perusahaan modal ventura, dan 17 penyelenggara *peer-to-peer* (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa di Jakarta bahwa pengenaan sanksi terdiri dari 18 denda dan 49 sanksi berupa peringatan tertulis.
Upaya penegakan kepatuhan dan sanksi ini diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam sektor PVML untuk meningkatkan penerapan tata kelola yang baik, kehati-hatian, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan kinerja perusahaan-perusahaan tersebut nantinya dapat menjadi lebih optimal.
Sejalan dengan penegakan ketentuan yang berlaku, per Agustus 2024, OJK mencatat bahwa terdapat enam perusahaan pembiayaan dari total 147 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Di sisi lain, pada bulan September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar.
Dari 16 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, enam di antaranya sedang dalam proses analisis terkait permohonan peningkatan modal disetor mereka. Agusman menambahkan bahwa OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Langkah ini mencakup injeksi modal dari pemegang saham maupun dari investor strategis baik lokal maupun asing yang dapat dipercaya, serta pengembalian izin usaha jika diperlukan.
Selain itu, OJK juga melaporkan bahwa nilai *outstanding* pembiayaan melalui finansial teknologi *peer-to-peer* (P2P) lending mencapai Rp72,03 triliun per Agustus 2024. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan sebesar 35,62 persen secara tahunan dibandingkan dengan bulan Juli, di mana kenaikannya sebesar 23,97 persen.
ANTARA
OJK Sanksi 48 Perusahaan Pembiayaan, Dorong Peningkatan Kinerja
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







