BORNEONEWS, Muara Teweh - Kalangan pemuda Barito Utara (Barut) mengharapkan ada kelanjutan proses hukum kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja pembantu rumah tangga (PRT). Kasus penganiayaan terhadap SS (13) dan R (23), dilaporkan dilakukan oleh bidan Christina Sihombing di klinik bersalin miliknya di Muara Teweh. Pemuda Barut kasus tersebut segera diusut tuntas, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Para pemuda di Barito Utara yang terterdiri dari KNPI, ormas Pemuda Pancasila, HMI, BEM STIE Muara Teweh, BEM Stais dan BEM Polimat, mengharapkan proses hukum terhadap kasus tersebut dilanjutkan hingga tuntas.

Ketua DPD KNPI Barut, Wardatun Nurjamilah mengatakan,  sebelumnya para pemuda Barito Utara rencananya berdemo untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami telah mendapat ijin dan pengawalan untuk melaksanakan aksi demo dari kepolisian,” ucapnya saat press release di gedung KNPI, di Muara Teweh, Minggu (15/8/2016) malam.

Namun, lanjut Wardatun, dengan berbagai pertimbangan, dan menghormati dalam rangka perayaan HUT ke-71 Kemerdekaan RI, jadi dilakukan pembatalan, karena ingin HUT tidak ingin dinodai oleh apapun. Semua pemuda, kata dia, tidak hanya KNPI, tetapi Pemuda Pancasila, HMI, dan OKP yang ada, menyatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Barut itu, tetap dilanjutkan proses hukumnya.

“Kami mengapresiasi adanya pihak-pihak yang ingin melakukan perdamaian terhadap korban dan pelaku, akan tetapi proses hukum diharapkan dapat berlanjut. Perdamaian tidak menghalangi proses hukum," tegasnya.

Pemuda Barut tidak ingin ada kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak-anak di Barut. Selama ini, tidak ada kejadian KDRT terhadap perempuan dan anak-anak di Barut. Diharapkan ini menjadi pelajaran untuk orang-orang lainnnya agar tidak main hakim sendiri, karena di barut ada pihak kepolisian yang dapat membantu untuk melakukan proses hukum.

Pengurus Ormas Pemuda Pancasila Barut, Mugi Rianto menginginkan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini diproses secara hukum. “Pelaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan mempekerjakan anak tersebut, ini jelas  menyalahi aturan, dan hukum."

Sekretaris HMI Barito Utara, Nandra menegaskan juga bahwa HMI tetap mengawal kasus ini. Ia mengaku sangat prihatin terhadap kasus ini. Ia berjanji akan mengawal kasus tersebut, hingga tuntas dengan berkoordinasi dengan HMI provinsi dan pusat. (DN/N).