JAKARTA –
**Borneonews - Gorontalo**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan bahwa seorang anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang guru berinisial DH (57) di Gorontalo mendapatkan dukungan yang diperlukan. Pendampingan ini berkaitan dengan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban setelah peristiwa yang menyedihkan tersebut. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan bahwa kementerian melakukan koordinasi untuk memastikan anak tersebut menerima perlindungan terkait identitasnya, proses pemulihan pasca-kejadian, serta menjamin bahwa kebijakan di sekolah tidak mengandung unsur kekerasan. Ia juga menegaskan tentang pentingnya hak anak untuk terus mendapatkan pendidikan yang layak. Nahar menambahkan bahwa KemenPPPA terus menjalin komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di tingkat provinsi dan kabupaten untuk menangani kasus tersebut secara komprehensif. Ia menggarisbawahi bahwa tanggung jawab penuh atas perbuatan pelaku berada di tangan orang dewasa dan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Nahar menyatakan bahwa anak sebagai korban sering terjebak dalam berbagai kerentanan. Misalnya, situasi di mana anak tersebut yatim piatu atau tidak memiliki orang tua, serta adanya relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara guru dan murid. Dalam kasus ini, pelaku juga menggunakan tipu daya untuk memanipulasi anak agar memenuhi keinginannya. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru dan murid ini sebelumnya pernah viral di media sosial, yang memicu perhatian publik. Kepolisian Resor Gorontalo kemudian mengumumkan status tersangka pada guru DH, yang diduga telah mendekati korban sejak tahun 2022. Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan seksual harus dihadapi dengan serius dan tidak bisa diselesaikan secara damai di luar proses hukum. ANTARA