JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meluncurkan layanan pengaduan yang berbasis daring. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait masalah pemberitaan di media. Dengan cara ini, publik diharapkan dapat lebih mudah mengakses saluran komunikasi untuk melaporkan isu-isu yang dianggap merugikan. "Tujuan dari Dewan Pers adalah untuk memastikan bahwa setiap berita yang disampaikan sesuai dengan kode etik jurnalistik," jelas Ninik di Jakarta pada hari Selasa. Pernyataan ini disampaikan usai perhelatan peluncuran buku berjudul "Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers". Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan pemberitaan yang merasa merugikan mereka. Dewan Pers berfungsi sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, sistem aduan daring ini diperuntukkan bagi individu, lembaga, maupun korporasi yang merasa dirugikan oleh media. "Kami ingin menekankan kepada masyarakat bahwa kini pengaduan yang diajukan kepada Dewan Pers telah difasilitasi secara daring, sehingga lebih mudah diakses," tambahnya. Ninik juga mengingatkan bahwa masalah pemberitaan di media utama, atau *mainstream media*, tidak berada di bawah naungan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Semua isu tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada regulasi yang ditangani oleh Dewan Pers. Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa Dewan Pers berkomitmen untuk menjaga keberimbangan dalam pemberitaan sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik. Pemberitaan harus bebas dari prasangka, pemisahan antara opini dan fakta yang jelas, serta penggunaan sumber informasi yang dapat dipercaya. "Apabila ada media yang tidak mematuhi kode etik tersebut, maka Dewan Pers berwenang untuk memberikan sanksi," ujarnya. Melihat tren pengaduan dari masyarakat, Dewan Pers mencatat adanya peningkatan jumlah laporan yang masuk. Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 691 kasus pengaduan terkait pemberitaan. Angka ini mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2023 dengan total 813 kasus yang dilaporkan. Berdasarkan data terbaru hingga bulan Juni 2024, telah tercatat sebanyak 320 pengaduan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak mereka dan berani menyampaikan keluhan tentang produk jurnalistik yang dirasa tidak adil atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA