JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Hingga bulan Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan yang signifikan pada premi asuransi umum serta reasuransi, dengan peningkatan sebesar 12,89 persen secara tahunan atau mencapai total sebesar Rp99,59 triliun. Peningkatan ini memberikan kontribusi yang positif terhadap kinerja keseluruhan industri asuransi komersial yang mencatatkan akumulasi pendapatan premi senilai Rp218,55 triliun, meningkat sebesar 5,82 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari total tersebut, premi yang diperoleh dari asuransi jiwa mencapai Rp118,96 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 0,56 persen dibandingkan tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta bahwa aset yang dimiliki oleh industri asuransi pada bulan Agustus 2024 telah mencapai Rp1.132,49 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,32 persen secara tahunan dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp1.117,75 triliun. Untuk sektor asuransi komersial, total aset dilaporkan mencapai Rp912,78 triliun, mengalami kenaikan sebesar 2,42 persen dari tahun lalu. Dalam hal permodalan, Ogi menegaskan bahwa industri asuransi komersial tetap berada dalam kondisi yang solid. Rasio *Risk Based Capital* (RBC) untuk asuransi jiwa tercatat pada angka 457,02 persen, sedangkan untuk asuransi umum mencapai 323,74 persen, jauh melebihi ambang batas minimum yang ditetapkan sebesar 120 persen. Sementara itu, untuk asuransi nonkomersial, yang mencakup aset BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi untuk ASN, TNI, dan Polri yang terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, OJK mencatat bahwa total aset sebesar Rp219,71 triliun mengalami penurunan sebesar 3,02 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Ogi juga melanjutkan dengan menjelaskan bahwa pada industri dana pensiun, total aset pada bulan Agustus 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 9,07 persen menjadi Rp1.485,43 triliun, naik dari Rp1.361,87 triliun pada Agustus 2023. Untuk program pensiun sukarela, total aset meningkat sebesar 4,83 persen dan mencapai Rp378,45 triliun. Selanjutnya, ia menambahkan mengenai program pensiun wajib yang terdiri dari program jaminan hari tua, jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta akumulasi iuran pensiun dan tabungan hari tua ASN, TNI, dan Polri, di mana total aset mencapai Rp1.106,97 triliun dengan pertumbuhan sebesar 10,60 persen. Di sisi lain, nilai aset perusahaan penjaminan juga menunjukkan peningkatan, dengan pertumbuhan sebesar 7,26 persen, mencapai Rp47,90 triliun pada Agustus 2024, dibandingkan dengan Rp44,66 triliun di Agustus 2023. Dalam upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, Ogi menjelaskan bahwa OJK telah memberikan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk semua kegiatan usaha kepada dua perusahaan, yaitu PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). ANTARA