PALEMBANG –
**Borneonews - Baturaja** Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang terletak di Sumatera Selatan, telah menetapkan mantan Camat Baturaja Barat berinisial HY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor untuk kecamatan tersebut pada tahun anggaran 2022. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejari Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat, pada hari Selasa, juga terungkap bahwa selain HY, terdapat tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SA, mantan Bendahara Kecamatan Baturaja Barat untuk tahun 2022, serta AR dan IE yang berperan sebagai pihak ketiga dalam penyediaan barang. Kasus ini berakar pada dugaan praktik korupsi yang dilakukan dalam pengadaan mebel dan perlengkapan kantor di sejumlah desa dalam Kecamatan Baturaja Barat. Dalam proses tersebut, ditemukan indikasi penggelembungan harga yang dilakukan dengan menaikkan tarif per item untuk masing-masing barang yang dibeli, yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sekitar Rp242.621.594. Kejari Ogan Komering Ulu menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor laporan 59/LHP/XXI/11/2023, tertanggal 30 November 2023, total kerugian negara yang seharusnya diperhitungkan adalah sebesar Rp242.621.594. Untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, ketiga tersangka, yaitu HY, SA, dan AR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja. Sementara tersangka lainnya, IE, tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman atas perkara lain yang telah ditetapkan. Keempat tersangka tersebut merupakan pelanggar hukum yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ANTARA