**Borneonews - Banda Aceh**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai pajak. Peryan, selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh, menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, terdapat peningkatan kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak yang berpura-pura sebagai pegawai pajak.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku biasanya melibatkan pengiriman pesan, baik melalui *email* maupun aplikasi pesan instan, yang berisi informasi mengenai tagihan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Paryan menegaskan bahwa tindakan ini jelas merupakan penipuan dan meminta kepada seluruh wajib pajak untuk sangat berhati-hati atas modus yang seperti ini.
Selanjutnya, Paryan menjelaskan bahwa pelaku penipuan sering meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan cara mengirimkan sejumlah uang langsung kepada mereka. Hal ini tentunya sangat menyesatkan, sebab pelunasan pajak seharusnya dilakukan langsung ke kas negara, menggunakan mekanisme pembayaran yang sah, seperti melalui kode billing yang tersedia. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran tersebut melalui layanan *ATM* atau berbagai aplikasi perbankan yang sudah tersedia.
Di samping modus penipuan yang berkaitan dengan pegawai pajak, Paryan juga menyebutkan adanya sejumlah cara lain yang sering digunakan oleh pelaku penipuan. Beberapa di antaranya termasuk *phishing* melalui situs resmi DJP dan pengiriman *file apk* yang berpotensi merugikan para pengguna.
Untuk menghindari terjebak dalam penipuan, masyarakat diminta untuk memverifikasi setiap informasi yang diterima yang mengatasnamakan DJP. Paryan menyarankan agar wajib pajak memeriksa nomor pengirim melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.
Jika menerima pesan melalui *email*, pastikan bahwa domain yang digunakan berakhiran @pajak.go.id. Apabila alamat tersebut berbeda, dipastikan pesan tersebut bukan berasal dari DJP dan sebaiknya diabaikan.
Paryan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penipuan yang mereka temui. Untuk itu, DJP menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses melalui Kring Pajak di nomor 1500200, atau melalui *email* di alamat pengaduan@pajak.go.id. Masyarakat juga dapat menggunakan berbagai kanal lainnya, termasuk platform media sosial, untuk menyampaikan laporan pengaduan.
ANTARA
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak di Aceh
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







