**Borneonews - Palembang**, Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, yang terletak di Sumatera Selatan, baru saja melaksanakan sidang perdana terkait kasus pembunuhan seorang siswi SMP. Dalam perkara ini, terdapat empat anak yang dihadapkan pada hukum sebagai tersangka.
Sidang yang berlangsung pada hari Selasa ini dilakukan secara tertutup. Hal ini dikarenakan pelibatan anak-anak di bawah umur serta mengingat sifat kasus yang berkaitan dengan kesusilaan. Pengamanan untuk persidangan ini dilakukan secara ketat oleh pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan orang tua dari tersangka utama, yang dikenal dengan inisial IS. Keempat tersangka, yang juga merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, tampak didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Hendrawan, selaku kuasa hukum dari keempat tersangka, mengungkapkan rencananya untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan dari pihak kejaksaan. Ia menyatakan, Setelah sidang pembacaan dakwaan ini, kami besok akan langsung melaksanakan eksepsi terkait dakwaan tersebut, yang kami anggap tidak jelas dan tidak lengkap.
Dalam pernyataannya, Hendrawan merincikan bahwa dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa terdapat beberapa poin, yaitu dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, ada juga dakwaan primair pada pasal 340 dan subsider 338 serta 285.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Zahra Amalia, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap langkah kepolisian dan jaksa yang telah diambil selama ini. Zahra juga mengharapkan agar para tersangka menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah mereka lakukan terhadap korban.
Adapun kasus pembunuhan yang menimpa siswi SMP berinisial AA terjadi pada 31 Agustus 2024. Diketahui bahwa tindakan tragis ini melibatkan empat orang tersangka, di mana IS, berumur 16 tahun, bertindak sebagai pelaku utama, dan diikut oleh MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di lokasi Tempat Pemakaman Umum Tionghoa Palembang.
ANTARA
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Empat Tersangka Dihadapkan ke Pengadilan
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







