BORNEONEWS, Kobar - Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar) menemukan dukungan yang diajukan calon independen ternyata tidak sah, di antaranya, ganda, dari aparatur sipil negara (ASN), maupun anggota TNI dan Polri, bahkan dari warga asal daerah lain, di luar Kobar. Itu temuan dalam proses verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar 2017.

"Ada juga yang tercatat di formulir B1-KWK Perseorangan namun tidak ada lampiran salinan KTP-nya. Jumlahnya tidak signifikan, tidak sampai ratusan. Sejauh ini baru satu bakal calon pasangan yang sudah selesai dan sekarang mulai memeriksa bakal calon pasangan lainnya," kata Komisioner KPU Kobar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Awaludin, di Pangkalan Bun, Senin (15/8/2016).

Anggota KPU Kobar, Awaludin mengatakan, penelitian administrasi dan analisis ganda terhadap berkas dukungan tiga bakal calon pasangan perseorangan syarat maju Pilkada Kobar telah mulai dilaksanakan. Sejauh ini terdapat sekitar puluhan dukungan pasangan calon perseorangan yang terpaksa dieliminasi atau coret, lantaran tidak memenuhi syarat.

Selain dukungan ganda internal atau terdapat lebih dari satu dukungan yang didapat salah satu bakal calon pasangan tertentu. KPU menemukan dukungan tidak sah lainnya, berupa adanya dukungan berasal dari PNS, anggota TNI dan Polri, dukungan berasal dari warga luar daerah, dukungan warga yang berbeda wilayah pemungutan suaranya, dan lain sebagainya.

Awaludin menjelaskan, sama dengan penelitian minimal jumlah dan sebaran yang dilakukan sebelumnya. Verifikasi administrasi dan analisis dukungan ganda syarat dukungan bakal calon ini juga dilakukan secara manual. Ratusan ribu total berkas dukungan yang dikumpulkan tiga bakal calon pasangan perseorangan diteliti satu per satu. Hal ini diakuinya menguras tenaga ekstra. Namun pihaknya menargetkan verifikasi administrasi ini selesai sebelum batas waktu berakhir pada 20 Agustus nani.

"Sejauh ini, dukungan yang diserahkan diperkirakan masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap) yang digunakan pada Pilkada Kalteng sebelumnya. Karena, rata-rata KTP lama (dibuat). Sedangkan DPT untuk Pilkada Kobar belum dilakukan pencoklitan (pencocokan dan penelitian). September nanti baru pencoklitan."

Setelah melalui proses verifikasi administrasi, nantinya pada tanggal 21-23 Agustus berkas dukungan tersebut nantinya akan diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS) dan tim bakal calon pasangan perseorangan untuk dilakukan verifikasi faktual, pada 24 Agustus hingga 6 September mendatang. (RD/N).