**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (*KPK*) telah memanggil salah seorang anggota kelompok kerja (pokja) yang terlibat dalam pengadaan kendaraan penyelamatan, *rescue carrier vehicle* (RCV), dari Badan SAR Nasional (*Basarnas*). Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel serta RCV yang berlangsung di lingkungan Basarnas periode 2012 hingga 2018.
Pemeriksaan saksi yang bernama AGW, diketahui sebagai Aris Gunawan Wicaksono, berlangsung di Gedung KPK Merah Putih. Namun, pihak KPK belum memberikan rincian mengenai aspek-aspek apa yang diteliti lebih lanjut selama pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pokja 5 yang mengurus pengadaan RCV, Agus Setiyo, beserta dua anggotanya, Devi Hidayanti dan Egi Wakanda. Sayangnya, hasil dari pemeriksaan ketiga individu ini masih belum diungkapkan oleh pihak KPK.
Dalam rangkaian kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama Basarnas periode 2009-2015; Anjar Sulistiyono, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada bagian pengawakan dan perbekalan; serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada November 2013. Saat itu, Basarnas tengah mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (*RKA-K/L*) yang didasarkan pada Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014. Salah satu item dalam rencana tersebut adalah pengadaan truk angkut personel dengan anggaran sebesar Rp47,6 miliar dan RCV yang dianggarkan sebesar Rp48,7 miliar.
Proses pengadaan truk angkut personel dan RCV diawali dengan pertemuan tertutup yang dihadiri oleh Kepala Basarnas beserta pejabat eselon 1 dan 2. Pada Januari 2014, Max Ruland Boseke, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, memberikan daftar calon pemenang kepada Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja, mencakup pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang akan dilelang pada tahun anggaran 2014.
Dalam pengadaan ini, Max mengatur agar PT TAP, yang dimiliki dan dikendalikan oleh William Widarta, menjadi pemenang untuk pengadaan truk angkut personel 4WD serta RCV. Kemudian, Anjar Sulistiyono menyusun Harga Perkiraan Sendiri (*HPS*) berdasarkan data dan spesifikasi yang disediakan oleh Riki Hansyah, seorang pegawai di perusahaan William Widarta.
Pada bulan berikutnya, William Widarta berpartisipasi dalam lelang yang diadakan untuk pengadaan truk dan RCV tersebut melalui PT TAP, bersama dua perusahaan pendamping, yaitu PT ORM dan PT GIM. Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP sebagai pemenang dalam proses pengadaan yang telah berlangsung.
Penyelidikan lebih lanjut oleh KPK menggambarkan adanya kolusi dalam pengadaan ini, terlihat dari kesamaan alamat IP peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran yang diajukan oleh PT TAP dan perusahaan pendamping. Selain itu, pada Mei 2014, PT TAP telah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp8,5 miliar untuk pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rp8,7 miliar untuk RCV.
Namun, pada Juni 2014, terungkap bahwa Max Ruland Boseke menerima dana senilai Rp2,5 miliar dari William Widarta dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Lebih jauh lagi, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (*BPKP*) menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp20,4 miliar akibat pengadaan truk angkut personel 4WD dan RCV di Lingkungan Basarnas. Para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ANTARA
KPK Periksa Anggota Pokja Pengadaan Truk Basarnas, Terungkap Korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







