PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengambil langkah untuk menyinergikan pengelolaan *opsen*, atau pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan *opsen* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini dianggap penting dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak di daerah. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalteng, Sri Widanarni, menyatakan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi (rakor). Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman serta pelaksanaan pengelolaan *opsen* bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan Tengah. Sri Widanarni menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, sangat diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan *opsen* PKB, serta BBNKB dan *opsen* BBNKB. Kerjasama tersebut mencakup berbagai aspek, salah satunya adalah pembagian pendanaan untuk menutupi biaya yang muncul dalam proses pemungutan PKB, *opsen* PKB, BBNKB, *opsen* BBNKB, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan *opsen* Pajak MBLB. Penerapan kebijakan serta ketentuan yang berkaitan dengan pemungutan PKB, *opsen* PKB, BBNKB, dan *opsen* BBNKB akan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada) pada masing-masing kabupaten/kota. Di samping itu, Sri Widanarni juga menekankan perlunya penyusunan peraturan gubernur yang berkaitan dengan *opsen* PKB dan *opsen* BBNKB, guna memastikan pengelolaan yang berjalan dengan baik dan sinergis, mulai tanggal 5 Januari 2025. Demi mendukung jalannya kebijakan ini, penting untuk menyusun perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Perjanjian ini akan mencakup optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi dalam pemungutan *opsen*. "Sinergi dalam pemungutan *opsen*, baik pendanaan maupun kegiatan, akan diatur dalam perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi *opsen*," jelasnya. Selanjutnya, untuk memastikan bahwa kegiatan dan pendanaan pemungutan *opsen* terlaksana dengan baik, harus dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 masing-masing pemerintah daerah. Dalam rangka persiapan, juga direncanakan akan dilakukan uji coba pelaksanaan *opsen* PKB, *opsen* BBNKB, serta *opsen* Pajak MBLB yang melibatkan Bank yang telah ditunjuk, untuk memfasilitasi penempatan rekening kas umum daerah (RKUD) yang berfungsi sebagai bank persepsi atau bank pembangunan daerah. ANTARA