JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa nilai perdagangan di bursa karbon yang baru diluncurkan pada tanggal 26 September 2023 telah mencapai total sebesar Rp37,06 miliar. Perdagangan ini berlangsung hingga 27 September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Dajajadi, menjabarkan bahwa total volume perdagangan karbon yang tercatat mencapai 613.894 ton CO2 ekuivalen (*tCO2e*). Dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Inarno menyampaikan, “Sejak peluncuran bursa karbon, tercatat 81 pengguna jasa yang telah mengantongi izin dengan total volume 613.894 *tCO2e* dan akumulasi nilai sebesar Rp37,06 miliar. Rincian nilai transaksi menunjukkan bahwa 26,75 persen berasal dari Pasar Reguler, 23,18 persen dari Pasar Negosiasi, 49,87 persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen menikmatinya di *marketplace*.” Lebih lanjut, Inarno menekankan bahwa Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan bursa karbon. Hingga saat ini, total 81 pengguna jasa telah memperoleh izin untuk melakukan transaksi di bursa tersebut. Di sisi lain, sebanyak 3.974 pendaftar telah terdaftar dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (*SRN PPI*). Selain perkembangan yang positif dari bursa karbon, sektor pasar modal juga menunjukkan tren yang menggembirakan. Nilai penawaran umum perdana (*Initial Public Offering* atau IPO) tercatat mencapai Rp137,05 triliun, dengan kontribusi Rp4,39 triliun dari 28 emiten baru. Saat ini, terdapat 127 calon penawaran umum dengan nilai indikatif sekitar Rp53,80 triliun. Dalam konteks *Securities Crowdfunding* (SCF), hingga tanggal 26 September 2024, OJK telah memberikan izin kepada 17 penyelenggara SCF, yang menghasilkan 625 penerbitan efek dan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,22 triliun. Inarno juga menegaskan komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan di bidang pasar modal. Pada bulan September 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp35 juta kepada satu emiten dan satu sales dari perusahaan efek. Selain itu, OJK juga mengeluarkan peringatan tertulis dan perintah tertulis kepada satu perusahaan. Lebih jauh lagi, sepanjang bulan September 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 91 pihak, yang terdiri dari denda sebesar Rp63,3 juta, 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin individu, dan sembilan peringatan tertulis lainnya. Di samping itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan yang totalnya mencapai Rp53,3 miliar kepada 622 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Disamping itu, OJK juga mengeluarkan 101 peringatan tertulis terkait keterlambatan penyampaian laporan serta dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk hal-hal lain di luar keterlambatan. ANTARA