PALANGKARAYA –
**Borneonews - Tamiang Layang**, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Feryantho Marthen, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada pelanggaran yang teridentifikasi selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Timur untuk tahun 2024. Feryantho Marthen menyatakan bahwa sejak awal periode kampanye, pihak Bawaslu telah melakukan pengawasan dengan seksama terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh para pasangan calon. "Sejak dimulainya masa kampanye, tim pengawas kami sudah terjun langsung ke lapangan. Sampai hari ini, kami belum menemukan adanya pelanggaran," ujarnya di Tamiang Layang, pada hari Senin. Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan meliputi tinjauan langsung oleh tim yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Barito Timur. Walaupun belum terdapat kasus pelanggaran yang dilaporkan, Feryantho menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses pengawasan. Dia berharap bahwa masyarakat dapat memberikan partisipasi aktif dalam mengawasi jalannya kampanye yang berlangsung. "Kami mengharapkan masyarakat berperan serta dalam pengawasan bersama. Jika ada indikasi pelanggaran, silakan laporkan segera kepada Panwascam terdekat atau langsung ke Kantor Bawaslu Barito Timur yang berada di Tamiang Layang," tambahnya. Pada Pilkada Barito Timur 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing, yaitu pasangan nomor urut satu M Yamin-Adi Mula Nakalelu, nomor urut dua Pancani Gandrung-Raran, dan nomor urut tiga Ariantho S. Muler-Ahmadi. Masa kampanye resmi dimulai pada Rabu, 25 September dan dijadwalkan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Bawaslu Barito Timur berharap agar semua pasangan calon mematuhi aturan yang ada dan menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung sehingga Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan baik dan dalam suasana demokratis. "Kami berharap Pilkada Barito Timur 2024 dapat berlangsung dengan lancar, tertib, aman, dan damai, serta mengedepankan nilai-nilai demokrasi," tegas Feryantho Marthen. Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur Satya Hedipuspita menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat terbatas dan pertemuan tatap muka tidak mengalami pembatasan. "Yang diatur oleh KPU Kabupaten Barito Timur hanya berkaitan dengan rapat umum," ungkapnya. Satya menegaskan bahwa pertemuan yang bersifat terbatas, seperti rapat kecil atau diskusi tatap muka, tetap dapat dilaksanakan tanpa ada batasan tertentu. Hal ini berlaku juga untuk kegiatan kampanye yang dapat dilakukan oleh para peserta pilkada. Meskipun tidak ada batasan mengenai jumlah peserta dalam pertemuan tersebut, Satya mengingatkan agar setiap kegiatan tetap mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku. "Walau tidak dibatasi, setiap kegiatan harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (*STTP*) kepada kepolisian serta menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu," pungkasnya. ANTARA