DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa bernama I Made Surya Adi Utama (21 tahun). Tuntutan ini terkait dengan kasus kepemilikan narkotika golongan I yang berupa *shabu-shabu*. Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa Harisdianto Saragih meminta agar Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara bagi terdakwa Adi Utama. Ia dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ini tanpa hak, seperti yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Dalam persidangan, jaksa menyatakan, "Kami menuntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, yang dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilalui oleh terdakwa, dengan harapan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum ini." Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta, dengan alternatif hukuman penjara selama enam bulan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terhadap terdakwa Adi Utama, salah satunya adalah tindakan yang dilakukannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Namun, terdapat juga beberapa pertimbangan yang dapat meringankan hukuman, antara lain sikap sopan selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan yang disampaikan oleh terdakwa. Menyusul tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan dan meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman Adi Utama. Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa mendakwan bahwa Adi Utama terlibat dalam tindak pidana yang terkait dengan penawaran, penjualan, atau pemindahan narkotika golongan I. Menurut dakwaan, pada 29 Mei 2024, terdakwa menyewa mobil Ayla dengan nomor polisi DK 1021 VM selama sehari untuk keperluan pulang kampung. Setelahnya, pada 30 Mei 2024, terdakwa menghubungi pemilik rental untuk memperpanjang masa sewa mobil karena bersama teman-temannya berniat untuk jalan-jalan dan menonton film di bioskop. Pada 31 Mei 2024, terdakwa menghubungi seseorang—yang dikenal sebagai DMS CONNECTING—untuk membeli *shabu* dengan harga Rp350 ribu. Setelah melakukan transfer uang melalui rekening BCA, terdakwa menerima alamat di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, tempat ia mengambil paket yang dipesan. Paket tersebut ditemukan di pot bunga berupa potongan pipet bening strip kuning yang berisi plastik klip berisi *shabu*. Ketika pengerebekan dilakukan pada 1 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WITA, oleh tiga petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, ditemukan berbagai barang bukti di kamar kos terdakwa. Antara lain, gulungan lakban, bundel plastik klip, timbangan digital, dan ponsel, yang semuanya ditemukan di dalam kamar. Di dalam mobil Ayla yang disewa, petugas juga menemukan paket yang disembunyikan di bawah karpet depan kiri, yang berisi kristal bening diduga *narkotika*. Akhirnya, terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, berat total dari kristal bening yang ditemukan diketahui mencapai 0,23 gram kotor dan 0,11 gram bersih. ANTARA