AMBON –
**Borneonews - Ambon, Maluku**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku mengumumkan rencana penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku pada periode 1-31 Oktober 2024. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan denda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan pokok serta denda administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Kepala Bapenda Maluku, Ina Wati bin Taher, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada masyarakat. Dalam tahun ini saja, masyarakat telah mendapatkan dua kesempatan untuk menghapus denda kendaraan bermotor, yang pertama berlangsung di bulan Mei dan kini di bulan Oktober. Ia mengajak warga Maluku untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kebijakan penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kedekatan antara Bapenda dan masyarakat, serta mendorong peningkatan pendapatan pajak, khususnya dari sektor kendaraan bermotor dan bea balik nama. Ina Wati menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Maluku. Ina menjelaskan bahwa penghapusan denda diberikan kepada seluruh masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Maluku, memudahkan mereka dalam menyelesaikan kewajiban pajak. Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat sesuai dengan domisili mereka. Lebih lanjut, ia memaparkan ketentuan terkait pembayaran denda. Jika pemilik kendaraan bermotor belum melunasi denda selama lima hingga tujuh tahun, mereka hanya perlu membayar denda pajak untuk dua tahun terakhir. Sedangkan bagi yang belum membayar pajak di bawah lima tahun, akan dikenakan biaya pajak tanpa ada denda yang harus dibayar. “Harapan saya, masyarakat memanfaatkan momen ini yang telah disiapkan selama satu bulan penuh. Kami juga memiliki gerai pembayaran yang berlokasi di Maluku City Mall (MCM),” tuturnya. Masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka demi kelancaran administrasi dan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. ANTARA