**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Wakil Ketua Dewan Komisioner, Mirza Adityaswara, mengumumkan bahwa kinerja intermediasi pada sektor jasa keuangan syariah menunjukkan pertumbuhan yang positif hingga Agustus 2024. Menurut laporan, pembiayaan dari perbankan syariah mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen, diikuti dengan pertumbuhan kontribusi asuransi syariah yang mencapai 2,9 persen, serta piutang pada pembiayaan syariah yang meningkat signifikan sebesar 21,2 persen.
Kinerja yang positif ini ditunjukkan juga melalui penguatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang mencatat kenaikan 8,53 persen *year to date* (ytd) pada Rabu, 25 September 2024. Hal ini mencerminkan potensi dan pemulihan yang semakin baik dalam sistem keuangan syariah di Indonesia.
Untuk mendukung pengembangan serta penguatan sektor jasa keuangan syariah, OJK telah menyelesaikan perancangan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penerbitan Daftar Efek Syariah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan yang memastikan pemenuhan prinsip syariah, termasuk dalam proses seleksi saham syariah. Hal ini disampaikan pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual sehubungan dengan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK yang merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada bulan September 2024.
Implementasi aturan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerapan prinsip syariah di pasar modal, tetapi juga menyediakan pedoman bagi pihak penerbit untuk menyusun Daftar Efek Syariah Luar Negeri. Daftar tersebut berfungsi sebagai acuan portofolio investasi baik untuk manajer investasi maupun pihak lain yang berinvestasi berdasar tujuan penerbitan yang ada.
Selain itu, OJK juga tengah melakukan *monitoring* terhadap kesiapan industri asuransi dalam melaksanakan *spin-off* unit syariah, yang ditargetkan selesai paling lambat pada akhir tahun 2026. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 Peraturan OJK 11 Tahun 2023, di mana tercatat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Hingga bulan September, terdapat 29 Unit Usaha Syariah (UUS) yang direncanakan untuk melakukan *spin-off*, dan 12 UUS lainnya berencana untuk mengalihkan portofolio unit syariah. OJK sedang memastikan kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut agar dapat melaksanakan RKPUS, sehingga proses *spin-off* dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan syariah, OJK juga telah mengadakan ajang Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) yang diikuti oleh 4.373 pelajar dan mahasiswa dari berbagai institusi pendidikan. Pada puncak acara, yang berlangsung pada tanggal 17 September 2024, diselenggarakan babak *grand final* untuk kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah, serta penganugerahan kepada peserta Wirausaha Muda Syariah dari berbagai sekolah dan universitas di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai ekonomi syariah, OJK juga berkolaborasi dengan Harakah Majelis Taklim DKI Jakarta dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta. Mirza menambahkan bahwa OJK memberikan edukasi tentang pentingnya peran ibu sebagai madrasah dalam membentuk generasi yang cerdas dalam hal keuangan syariah.
ANTARA
OJK Laporkan Pertumbuhan Positif Sektor Jasa Keuangan Syariah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







