**Borneonews - Situbondo**, Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memperlambat proses pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh tidak diserahkannya nama anggota fraksi ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Seharusnya, proses pembahasan dan pengesahan P-APBD 2024 sudah dilakukan, terutama setelah alat kelengkapan dewan terbentuk. Regulasi yang ada mengharuskan P-APBD untuk dibahas oleh AKD sebelum disahkan, dengan tenggat waktu terakhir untuk pengesahannya adalah 30 September 2024.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Hambali, menjelaskan bahwa pimpinan DPRD telah mengirimkan surat kepada masing-masing fraksi untuk segera mengajukan nama anggotanya ke AKD. Namun, hingga saat ini, hanya ketiga fraksi tersebut yang belum memenuhi permintaan tersebut.
Di sisi lain, fraksi-fraksi lainnya yang menunjukkan komitmen untuk prioritas pelayanan masyarakat adalah Fraksi Gerakan Indonesia Maju yang terdiri dari Gerindra dan NasDem, serta Fraksi Golkar dan Fraksi DNS, yang meliputi Demokrat, PKS, dan Hanura.
Belum terbentuknya AKD di DPRD Kabupaten Situbondo berdampak signifikan, di mana proses pengesahan P-APBD tahun 2024 terhambat. AKD seperti Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan komisi-komisi lainnya memiliki peran vital dalam melakukan pembahasan awal sebelum anggaran disetujui. Ketidakaktifan ini menghalangi kelancaran diskusi dan pengesahan P-APBD.
Dampak dari keterlambatan pembentukan alat kelengkapan dewan tidak hanya terlihat pada pengesahan P-APBD, tetapi juga turut memengaruhi sejumlah program pemerintah daerah yang memerlukan penyesuaian atau pembaruan melalui P-APBD. Ketua DPC Partai Gerindra Situbondo menekankan bahwa situasi ini berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.
Pada saat yang sama, Ketua Fraksi PKB dan Fraksi PPP DPRD Kabupaten Situbondo belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi mengenai ketidakserahan nama anggota mereka ke AKD.
Tanpa disahkannya P-APBD oleh DPRD Situbondo, berbagai program yang telah disusun oleh pemerintah daerah terancam akan mengalami gangguan. Hal ini termasuk anggaran untuk Satuan Perlindungan Masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, anggaran untuk penerangan jalan umum (PJU), serta operasional kendaraan pemadam kebakaran dan masih banyak lainnya.
ANTARA
Tiga Fraksi Hampat Pengesahan Perubahan APBD 2024 di Situbondo
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Komentar (0)
Memuat komentar…







