**Borneonews - Ternate**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Kota Ternate, Maluku Utara, pada hari Selasa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penggeledahan ini terkait dengan penyidikan masalah *TPPU* (tindak pidana pencucian uang) yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. Proses penggeledahan dilakukan di rumah milik salah satu anggota keluarga AGK.
Selama penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, uang tunai juga disita, meskipun pihak KPK belum memberikan rincian mengenai jumlahnya. Tessa Mahardhika menegaskan bahwa bukti yang ditemukan selama proses ini terdiri dari dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Dalam perkembangan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani Kasuba dalam kasus suap dan gratifikasi yang terjadi dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat. Jika AGK tidak melakukan pembayaran dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan dijatuhkan sanksi tambahan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Kadar Nooh, yang kemudian memberikan kesempatan kepada AGK dan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapannya atas putusan tersebut. Selain hukuman penjara selama 8 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta yang dapat digantikan dengan kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Lebih jauh lagi, harta benda milik terdakwa dapat disita untuk mencukupi pembayaran uang pengganti. Apabila harta benda yang cukup tidak tersedia, maka AGK akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta denda yang sama.
Setelah mendengar vonis tersebut, Abdul Gani Kasuba menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil dalam waktu tujuh hari mendatang. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi AGK sebagai mantan gubernur yang pernah menjabat dua periode.
ANTARA
KPK Geledah Rumah Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







