PALANGKARAYA –
**Borneonews - Muara Teweh**, Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis, menyatakan harapan agar rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dapat segera disepakati. Dia menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif agar perubahan anggaran ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Utara. Muhlis mengemukakan hal tersebut kepada awak media terkait dengan kegagalan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam membahas pendapat akhir fraksi terkait APBD Perubahan tahun 2024 serta Taperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2045. Kegagalan ini terjadi karena jumlah kehadiran anggota DPRD tidak mencukupi syarat kuorum yang ditetapkan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan anggaran perubahan ini diperkirakan dapat dimulai pada pertengahan bulan Oktober. Sesuai dengan jadwal, penyusunan APBD bersama dokumen terkait lainnya direncanakan selesai pada akhir Oktober, dengan harapan bahwa semua proses dapat rampung pada pertengahan bulan Desember mendatang. "Jika tidak ada penetapan APBD yang cepat, maka masyarakat Barito Utara akan merasakan dampaknya. Dengan waktu maksimum 1,5 bulan untuk APBD Perubahan 2024, setiap keterlambatan dalam proses ini bisa menjadi masalah," ungkap Pj Bupati Muhlis. Dia menekankan perlunya pemisahan agenda rapat paripurna yang membutuhkan keputusan mayoritas dengan kuorum 2/3 untuk penetapan Perubahan APBD 2024, dari rapat-rapat lainnya seperti penetapan unsur pimpinan DPRD dan diskusi mengenai RPJMD. Muhlis menegaskan bahwa untuk menyetujui APBD Perubahan 2024, kehadiran minimal 2/3 anggota DPRD sangat penting. Menurut ketentuan yang berlaku dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, kesepakatan untuk APBD Perubahan seharusnya dapat dicapai pada tanggal 30 September. "Hari ini, kami menunggu dengan harapan, meskipun ada tantangan. Sebagian anggota DPRD siap, namun jumlah yang hadir tidak memenuhi standar yang ditetapkan untuk melanjutkan rapat paripurna," tuturnya. Muhlis juga berharap agar rekan-rekan dari DPRD Barito Utara dapat bersatu untuk menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2024. Sebelumnya, telah dilakukan pembahasan dengan kesepakatan untuk melanjutkan ke rapat paripurna, namun pada saat itu jumlah kehadiran tidak cukup. Sebanyak sebelas anggota dari total 25 orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara tercatat sudah tiga kali tidak hadir dalam rapat paripurna yang membahas penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda mengenai APBD Perubahan 2024. Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, rapat paripurna dinyatakan gagal karena tidak memenuhi kuorum. Rapat dipimpin oleh Mery Rukaini serta dihadiri oleh Pj Bupati Muhlis, unsur Forkopimda, dan hanya 14 anggota DPRD dari tiga fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Raya. Sementara itu, sebelas anggota dari dua fraksi yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa memberikan keterangan. “Karena rapat tidak memenuhi kuorum, keputusan tidak dapat diambil, sehingga kami akan menyerahkan segala sesuatu kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” pungkas Mery Rukaini. ANTARA