**Borneonews - Pamekasan**, Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan melaporkan bahwa sebanyak 244 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Pulau Madura, Jawa Timur, telah dipulangkan oleh pemerintah Malaysia. Pemulangan ini terjadi karena mereka bekerja secara ilegal, serta ada di antara mereka yang mengalami masalah kesehatan dan kecelakaan kerja. Menurut Guntar Sabhara, Koordinator P4MI Pamekasan, sebagian besar pekerja yang dipulangkan memang melanggar aturan dengan bekerja secara non-prosedural. "Selain itu, beberapa di antara mereka juga harus kembali ke Tanah Air karena sakit atau mengalami kecelakaan di tempat kerja," ujarnya di Pamekasan. Data terkait pemulangan ini dihimpun oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dari bulan Januari hingga September 2024. Guntar juga menambahkan bahwa setiap pekan, institusi tersebut selalu melaporkan adanya PMI yang dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan bagi tenaga migran tersebut umumnya serupa, yaitu dijemput di Surabaya. "Perbedaannya terletak pada jenis transportasi yang digunakan. Untuk mereka yang sakit atau telah meninggal dunia, dijemput menggunakan ambulans. Sementara itu, untuk yang dideportasi, digunakan kendaraan biasa," jelas Guntar. Dari total 244 PMI asal Madura yang dipulangkan, Kabupaten Sampang menyumbang angka tertinggi dengan 106 orang. Selanjutnya, diikuti Kabupaten Sumenep sebanyak 55 orang, Pamekasan dengan 44 orang, dan yang paling sedikit berasal dari Kabupaten Bangkalan, sebanyak 39 orang. Guntar menyebutkan, "Urutannya memang Sampang, Sumenep, Pamekasan, dan Bangkalan." Menyikapi tingginya angka pemulangan imigran yang dilakukan secara paksa karena status ilegal, Guntar mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya bekerja di luar negeri melalui jalur yang resmi dan legal. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 230 pekerja migran asal Pulau Madura yang dipulangkan paksa karena bekerja tanpa izin di luar negeri. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dalam menyediakan informasi dan akses yang jelas mengenai prosedur kerja di luar negeri. ANTARA