BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang di Banten telah mengumumkan rencananya untuk menyita aset milik mantan Kepala Desa Gembong, Balaraja, berinisial AH (50), yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa. Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menyatakan bahwa aset-aset yang akan disita terdiri dari barang-barang mewah, termasuk perhiasan, jam tangan, dan kendaraan bermotor, yang diduga diperoleh dari tindakan kejahatan ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menjelaskan bahwa saat ini tersangka AH telah ditahan atas dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,3 miliar. Beliau juga menyampaikan bahwa penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara. Kegiatan ini akan melibatkan sejumlah saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai peristiwa hukum yang merugikan keuangan negara. Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa mantan Kepala Desa Gembong yang menjabat dari tahun 2013 hingga 2019 ini diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi. Dari dana tersebut, sebagian besar dugaan penggunaannya terkait dengan pengeluaran untuk hiburan malam, belanja pakaian, koleksi barang-barang mewah, serta pelunasan utang. Dalam penanganan kasus ini, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terdiri dari penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan kwitansi atau bukti pembayaran yang tidak valid, pembuatan setoran silpa fiktif, serta mark-up laporan. Selain itu, terdapat juga pengurangan volume pekerjaan yang seharusnya dilakukan, yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan desa. Polisi menangkap AH pada tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 09.20 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kasus ini dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur hal yang sama, dengan lokasi kejadian di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Atas dugaan tindak pidana ini, tersangka AH berpotensi menghadapi ancaman pidana seumur hidup atau penjara dengan hukuman maksimal selama 20 tahun. ANTARA