**Borneonews - Purwakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, yang terletak di Jawa Barat, mulai melaksanakan penerimaan logistik untuk keperluan Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menerima beberapa jenis logistik, di antaranya adalah bilik suara dan segel. Untuk sementara ini, kami sudah menerima logistik pilkada berupa bilik suara dan segel, ujarnya saat dihubungi pada hari Selasa.
Dari informasi yang disampaikan, KPU telah menerima total 5.848 bilik suara dan 70.524 segel. Logistik yang telah diterima tersebut disimpan di gudang KPU yang berlokasi di Jalan Veteran Gang Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta. "Baru dua jenis logistik tersebut yang kami terima hingga saat ini," tambah Dian.
Rencananya, pada pekan ketiga bulan Oktober 2024, KPU Purwakarta akan menerima semua logistik pilkada. Selanjutnya, setiap jenis logistik tersebut akan didistribusikan ke gudang logistik yang ada di masing-masing kecamatan di wilayah Purwakarta.
Dalam pelaksanaan Pilkada kali ini, KPU Purwakarta telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 738.968 pemilih. Jumlah pemilih ini berasal dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Selain itu, untuk pemilihan suara, KPU menyatakan akan menerima kertas suara sebanyak 758.146 lembar, yang sudah termasuk tambahan cadangan sebesar 2,5 persen.
KPU Purwakarta juga telah menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkompetisi dalam Pilkada tahun ini. Keempat pasangan tersebut adalah Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan yang diusung oleh Partai Golkar dan PDIP. Pasangan kedua, Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin, mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra, Demokrat, dan Hanura.
Pasangan calon berikutnya adalah Zainal Arifin-Sona Maulida Roemardie yang didukung oleh PKB, PPP, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Terakhir, pasangan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan PAN.
Penetapan keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta dalam Pilkada serentak 2024 mengacu pada Surat Keputusan KPU Purwakarta Nomor 945 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta.
ANTARA
KPU Purwakarta Terima Logistik untuk Pilkada 2024 dan Calon Bupati
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







