MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumatera Utara berupaya meningkatkan literasi digital keuangan di kalangan masyarakat. Langkah ini diambil guna melindungi konsumen dari potensi kejahatan siber yang kian marak. Ketua BMPD Sumut, IGP Wira Kusuma, dalam sebuah pernyataan di Medan, mengungkapkan bahwa perkembangan transaksi keuangan digital di Indonesia semakin meluas, mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem pembayaran. Ia menekankan bahwa kenaikan pengguna instrumen dan kanal pembayaran digital menunjukkan adanya pertumbuhan yang signifikan. Wira yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Sumut, mengungkapkan bahwa transaksi ekonomi dan keuangan digital di daerah tersebut terus menunjukkan kekuatan, dengan data terbaru pada Agustus 2024. Di mana volume transaksi nontunai mengalami pertumbuhan positif, dengan transaksi uang elektronik mencapai 21,77 persen secara *year on year* (*yoy*), yang setara dengan 16,65 juta transaksi. Selain itu, Wira juga mencatat penggunaan QRIS yang mencapai 2,58 juta pengguna di Sumatera Utara, dengan 1,30 juta merchant terdaftar, di mana sebagian besar merupakan usaha mikro, yaitu sebanyak 58,47 persen. Dari perspektif pengguna, jumlah pengguna QRIS hingga Agustus 2024 telah mencapai 2,49 juta, dengan pertumbuhan signifikan sebesar 42,24 persen (*yoy*). Di balik pertumbuhan ini, Wira mengingatkan adanya tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan infrastruktur dan literasi keuangan yang masih berlainan di berbagai lapisan masyarakat. Menurutnya, Bank Indonesia telah melaksanakan survei untuk menilai keberdayaan konsumen terhadap produk dan layanan sistem pembayaran, seperti alat pembayaran menggunakan kartu dan uang elektronik. "Warga telah mulai berbagi pengalaman mengenai kekecewaan dan kepuasan mereka terhadap pembayaran nontunai. Meskipun begitu, temuan survei menunjukkan bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya berdaya sebagai konsumen," ungkap Wira. Hal ini memberikan peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan digital yang merugikan konsumen. Dengan perkembangan yang pesat ini, Wira menggarisbawahi pentingnya kolaborasi untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif, yang secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat. Bank Indonesia, dalam usaha ini, selalu mengkampanyekan perlindungan konsumen melalui *tagline* PeKA yang berarti Peduli, Kenali, dan Adukan. Dalam kerangka Peduli, diharapkan konsumen memahami produk atau jasa yang digunakan serta fitur keamanan yang tersedia. Sementara itu, dalam aspek Kenali, konsumen diharapkan dapat mengetahui berbagai modus penipuan dan risiko yang mengintai serta cara untuk mitigasi. Terakhir, melalui Adukan, masyarakat diharapkan memahami fungsi regulator perlindungan konsumen sehingga mereka dapat mengajukan pengaduan secara tepat kepada pihak terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. ANTARA