AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Maxim Indonesia, sebuah aplikasi penyedia layanan transportasi daring, menyatakan bahwa mereka telah memperoleh izin resmi untuk beroperasi di Kota Ambon, Maluku. Pernyataan ini disampaikan oleh Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist Maxim Indonesia, yang menegaskan legalitas operasional mereka berdasarkan Sertifikat Tanda Daftar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor 001037.01/DJAI.PSE/06/2021. Izin tersebut berlaku selama Maxim menjalankan kegiatan operasional di Indonesia. Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sopir angkutan kota (angkot) terhadap keberadaan layanan Maxim di Ambon pada 30 September 2024, pihak Maxim merasa perlu untuk menyampaikan klarifikasi. Sebagai perusahaan yang telah hadir di Indonesia sejak 2018, Maxim menyediakan berbagai layanan seperti transportasi, pengantaran barang, dan makanan di lebih dari 250 kota. Maxim Indonesia berkomitmen untuk mengikuti semua regulasi dan izin yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka berusaha menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengguna. Dalam upaya menjaga keseimbangan tarif, Maxim telah mematuhi regulasi tarif yang ditentukan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Pada regulasi tersebut, ditentukan zona tiga yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya. Saat ini, Maxim juga sedang menunggu informasi lebih lanjut dari Dinas Perhubungan mengenai kuota untuk pengurusan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) bagi para mitra pengemudi mereka. Kehadiran Maxim di pasar transportasi dan angkutan kota adalah untuk melayani segmen yang berbeda. Angkutan kota beroperasi dengan menjemput penumpang di rute yang telah ditentukan, sedangkan Maxim beroperasi secara eksklusif berdasarkan permintaan yang masuk melalui aplikasi. Yuan Ifdal Khoir juga menekankan pentingnya memahami kebutuhan masyarakat. Dia mencatat bahwa banyak warga Ambon yang mencari alternatif dalam layanan transportasi daring untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Maxim berupaya untuk menghargai hak konsumen dalam memilih layanan yang paling sesuai dan nyaman bagi mereka. Maxim berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang memadai agar masyarakat dapat menerima layanan transportasi yang nyaman. Mereka juga menggunakan strategi promosi yang relevan untuk menjangkau masyarakat. Di sisi lain, tindakan pembekuan aplikasi Maxim tanpa adanya alasan atau landasan hukum yang jelas dianggap sebagai tindakan ilegal. Meskipun ada aksi protes yang berlangsung, Maxim melanjutkan operasionalnya tanpa gangguan. Yuan menegaskan bahwa kehadiran Maxim di Indonesia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan layanan transportasi masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Dengan demikian, Maxim berkomitmen untuk terus beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki dan berharap dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat. ANTARA