**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan larangan terhadap platform perdagangan *Temu* yang berasal dari China untuk beroperasi di Indonesia. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Budi Arie menegaskan bahwa keberadaan *Temu* di pasar Indonesia dapat mengancam kelangsungan UMKM. Ia mencatat, Jika dibiarkan, UMKM kita akan hancur. Dalam pernyataannya di Jakarta, ia menjelaskan bahwa platform asing tersebut dianggap dapat merusak ekosistem yang telah dibangun oleh pelaku usaha lokal.
Dalam pandangannya, ruang digital seharusnya digunakan untuk membantu pelaku usaha lokal dalam meningkatkan keuntungan mereka. Kemunculan *Temu* dianggap tidak sejalan dengan tujuan tersebut, dan malah dapat mendatangkan kerugian bagi UMKM yang ada.
Minimalkan kerugian masyarakat. Ruang digital harus dapat dimanfaatkan untuk menciptakan produktivitas dan keuntungan, bukan justru merugikan masyarakat, lanjutnya.
*Temu* merupakan platform perdagangan global yang menerapkan metode penjualan *Factory to Consumer*, yaitu penjualan langsung dari pabrik kepada konsumen. Metode ini dinilai berpotensi buruk bagi UMKM di Indonesia serta lapangan kerja yang tersedia. Saat ini, *Temu* telah menjangkau 58 negara di seluruh dunia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, juga memberikan peringatan mengenai dampak kehadiran aplikasi seperti *Temu*. Menurutnya, hal ini dapat mengancam keberadaan UMKM lokal dan membuat Indonesia menjadi pasar untuk barang-barang impor.
Dengan kehadiran platform ini, Indonesia akan semakin dijadikan sebagai pasar. Banyak pelaku usaha yang bisa terancam bangkrut dan akan berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama di sektor industri pengolahan, ungkap Bhima.
Kementerian Koperasi dan UKM, melalui staf khususnya, Fiki Satari, juga menunjukkan penolakan yang tegas terhadap masuknya *Temu* ke Indonesia. Menurutnya, setiap aplikasi asing harus mematuhi regulasi yang berlaku di dalam negeri.
Hal ini perlu ditolak. Secara regulasi, *Temu* memiliki kesulitan untuk beroperasi di Indonesia. Ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29/2002 mengenai Larangan Penggabungan KBLI 47, serta akan ada revisi terhadap Permendag nomor 31/2023 yang mengawasi Pelaku Usaha Sistem Elektronik, sehingga praktik cross-border langsung tidak diperbolehkan, jelas Fiki.
Kementerian Koperasi dan UKM juga memproyeksikan bahwa nilai ekonomi digital dari UMKM dapat mencapai Rp4.531 triliun pada tahun 2030, mengingat potensi peningkatan akses pasar yang lebih luas dalam ekosistem digital.
ANTARA
Larangan Platform Temu oleh Menkominfo untuk Lindungi UMKM Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







