**Borneonews - Jakarta**, Penegakan etika di kalangan insan pers merupakan hal fundamental yang mendasari seluruh aturan yang berlaku dalam profesi ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam acara peluncuran buku *"Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers"*.
Dalam penjelasannya, Ninik menegaskan bahwa penegakan etika sejatinya tidak selalu memerlukan langkah hukum. Ia menyatakan, Penegakan etik dari individu, tidak perlu aturan hukum. Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinannya bahwa setiap jurnalis harus mematuhi prinsip-prinsip etika yang telah disepakati dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugasnya.
Ninik menjelaskan lebih lanjut bahwa kode etik jurnalistik yang telah dirumuskan merupakan hasil konsensus dari para individu yang tergabung dalam berbagai organisasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap insan pers untuk menghormati dan menerapkan kode etik tersebut. Kalau insan pers secara individu menegakkan etik, maka otomatis menegakkan semua aturan yang dikeluarkan baik oleh Dewan Pers maupun aturan lain, imbuhnya.
Jurnalis juga diharapkan untuk menghasilkan produk pemberitaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika. Ninik mengingatkan, jika terdapat pelanggaran terhadap kode etik, maka hal ini bisa menimbulkan masalah di masa yang akan datang. Ketaatan terhadap etika, menurut Ninik, adalah hal yang sangat krusial dalam kehidupan seorang jurnalis.
Selain itu, Dewan Pers telah meluncurkan layanan pengaduan daring yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan masalah yang berkaitan dengan pers. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi publik dalam menyampaikan laporan mengenai pemberitaan yang dirasa merugikan.
Ninik menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa terkait pemberitaan. Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan. Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa pengaduan di Dewan Pers ini sekarang sudah difasilitasi dengan daring untuk mempermudah masyarakat, tuturnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses pengaduan menjadi lebih aksesibel bagi masyarakat, lembaga, maupun korporasi yang ingin menyampaikan keluhan terkait pemberitaan dari media.
ANTARA
Dewan Pers Dorong Penegakan Etik untuk Kebebasan Pers yang Baik
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







