DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Sukojjin (51), pemilik gudang *Liquefied Petroleum Gas* (LPG) yang terletak di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kejadian yang terjadi pada hari Minggu, 9 Juni, tahun 2024, tersebut menewaskan 18 orang akibat ledakan yang terjadi di tempat tersebut. Majelis hakim yang dipimpin oleh Gusti Ayu Akhirnyani menegaskan pada persidangan yang berlangsung di Denpasar pada hari Selasa, bahwa terdakwa Sukojjin tetap diharuskan menjalani masa penahanan. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan mampu mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan pengadilan. Dalam pemaparannya, hakim menyatakan, "Kami menilai bahwa saudara dalam keadaan sehat, dan ada kemungkinan besar untuk tetap ditahan." Keputusan ini didasarkan tidak hanya pada kondisi fisik terdakwa, tetapi juga pada kurangnya bukti yang mendukung permohonan penangguhan tersebut, termasuk riwayat kesehatan terdakwa. Lebih lanjut, hakim juga mencatat bahwa kasus ini memiliki sifat yang serius dan menarik perhatian banyak pihak. "Mengingat pentingnya sidang ini dan catatan pidananya yang cukup berat, kami tidak menemukan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa terdakwa memiliki riwayat kesehatan yang menghalanginya untuk ditahan," tambah hakim. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Harisdianto Saragih, memanggil tiga saksi untuk memberikan keterangannya. Saksi-saksi tersebut adalah Susanti (34), yang mewakili keluarga korban, serta dua karyawan Sukojjin, Fahmi Ahmat (25) dan Jamil (27). Keduanya memberikan kesaksian mengenai situasi di gudang yang terbakar. Saksi Jamil dan Fahmi menyampaikan bahwa mereka menyaksikan aktivitas pengiriman di gudang tersebut, termasuk membawa tabung gas dengan truk. Namun, mereka tidak bisa memastikan apakah tabung-tabung tersebut berisi gas atau tidak. Di sisi lain, Jamil menggambarkan keadaan mengenaskan korban yang berhasil menyelamatkan diri namun terbakar akibat kebakaran yang terjadi. Dalam persidangan, baik jaksa penuntut maupun penasehat hukum tidak banyak mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Sukojjin berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam dakwaan kedua, tersangkut Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyangkut kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Namun, penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menuntut Sukojjin berdasarkan pasal tentang pengoplosan gas. Dari surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, terungkap bahwa Sukojjin merupakan pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa, yang bergerak di bidang penjualan LPG dan memiliki karyawan sebanyak 22 orang, yang terdiri dari 20 pengemudi dan 2 orang admin. Rumah usaha ini hanya memiliki dua izin operasional yang sah, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan resmi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun perlu dicatat bahwa CV Bintang Bagus Perkasa tidak terdaftar sebagai penyalur resmi di Pertamina Patra Niaga, baik sebagai agen maupun pangkalan. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa perusahaan ini tidak memiliki kerja sama atau hubungan legal dengan PT. Pertamina Patra Niaga untuk kategori LPG baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. Akibatnya, terdakwa dianggap tidak berhak melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga gas LPG. Selain itu, jaksa menyatakan bahwa gudang milik terdakwa tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta tidak memiliki fasilitas keselamatan yang mencukupi. Kondisi gudang yang menjadi tempat penyimpanan gas tidak didukung oleh pintu darurat yang memadai, alat deteksi gas, atau alat pemadam kebakaran. Semua kekurangan ini berkontribusi pada ledakan yang terjadi pada tanggal 9 Juni 2024, yang menyebabkan banyak karyawan menjadi korban dan meninggal di rumah sakit. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui bahwa lokasi awal terjadinya ledakan berada di bagian tengah gudang, yang diindikasikan disebabkan oleh percikan listrik dari motor starter sebuah kendaraan pick-up yang menyulut akumulasi gas LPG akibat kebocoran. Dengan beragam fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, kasus ini terus menjadi sorotan publik dan pihak berwajib untuk mencari keadilan bagi para korban. ANTARA