**Borneonews - Rejang Lebong**, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memprioritaskan upaya penyembuhan bagi individu yang mengalami gangguan jiwa, yang sering disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa atau *ODGJ*. Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Syahfawi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evakuasi penderita ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Bengkulu. Langkah ini diambil guna memberikan penanganan medis yang diperlukan agar penderita dapat menjalani proses pemulihan yang optimal. Sejak awal tahun hingga akhir September, Dinsos telah berhasil mengevakuasi sebanyak 24 individu untuk mendapatkan perawatan yang layak di RSJ Bengkulu. Penderita ODGJ yang berasal dari daerah ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk di antara mereka terdapat pasien baru serta penderita yang mengalami kambuhan. Syahfawi menjelaskan lebih lanjut, setelah mendapatkan perawatan di RSJ, tanggung jawab untuk penanganan lanjut berada di tangan keluarga masing-masing. Dukungan dari puskesmas setempat juga akan berperan dalam pengawasan terhadap penderita setelah mereka kembali ke rumah. “Agar mereka dapat terus menjalani pemulihan dengan baik, pasien ODGJ harus secara teratur mengonsumsi obat-obatan. Keluarga memiliki peran yang sangat krusial dalam mengingatkan mereka untuk rutin mengkonsumsi obat. Jika pasokan obat habis, mereka dapat mengambilnya di puskesmas,” tegas Syahfawi. Peningkatan perhatian terhadap penderita ODGJ ini mencakup seluruh penduduk setempat yang secara resmi telah diidentifikasi mengalami gangguan jiwa, baik akibat gangguan yang muncul kembali karena tidak teratur dalam pengobatan maupun pendatang baru. Semua penderita ODGJ yang ditangani oleh Dinsos Rejang Lebong dapat menikmati layanan perobatan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Syahfawi juga menyoroti berbagai faktor yang dapat menyebabkan gangguan jiwa, antara lain faktor keturunan, tekanan emosional, masalah ekonomi, perpisahan, dan berbagai penyebab lainnya. Dia menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan tindakan pemasungan terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Mereka diharapkan untuk segera melapor kepada kepala desa atau lurah setempat, atau langsung menghubungi Dinsos agar dapat diberikan penanganan yang sesuai. ANTARA