**Borneonews - Surabaya**, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah resmi mengumumkan pelaksanaan pembebasan pajak daerah yang akan berlangsung selama dua bulan. Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Pemprov Jatim.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini mencakup beberapa jenis pajak, di antaranya Bea Balik Nama (BBN) II dan selanjutnya, serta penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, kebijakan ini juga menghapuskan PKB yang bersifat progresif.
Kresna Bimasakti mengharapkan masyarakat Jatim dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kami berharap seluruh masyarakat Jawa Timur dapat berpartisipasi dalam kebijakan ini, mengingat tidak ada yang dapat memprediksi situasi tahun depan, ujarnya.
Ia juga memprediksi bahwa sekitar 519 ribu objek kendaraan akan memanfaatkan program pemutihan ini. Dengan demikian, penerimaan negara dari kebijakan ini diperkirakan akan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp319,8 miliar. Menurut Kresna, inisiatif ini merupakan respons dari Gubernur Jatim terhadap keluhan masyarakat yang menyarankan agar program serupa tidak hanya dilaksanakan sekali dalam setahun.
Lebih lanjut, Kresna menginformasikan bahwa Pemprov Jatim merencanakan untuk mengadakan kembali kebijakan pembebasan pajak di tahun 2024 dalam rangka memperingati HUT Pemprov Jatim.
Dalam kesempatan yang sama, Bapenda memperkenalkan program inovatif yang disebut *Samsat Berkah* (Bermanfaat Berkat Sampah). Melalui program ini, masyarakat diizinkan untuk membayar pajak dengan menggunakan sampah. Proses ini akan dikelola oleh koperasi, di mana masyarakat dapat menjadi anggota koperasi dan melakukan pembayaran pajak menggunakan sampah. Pembayaran pajak akan dilakukan terlebih dahulu oleh pihak koperasi, dan anggota kemudian bisa mencicil pembayarannya, tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga menjalankan program serupa menjelang peringatan HUT RI ke-79 pada tahun 2024, yang berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, selama satu bulan setengah.
ANTARA
Pembebasan Pajak Daerah Jatim, Manfaatkan Kesempatan Ini
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Menit Akhir Dianulir VAR, Juventus Ditahan Rennes 2-2
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







