JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Penandatanganan ini merupakan langkah yang diambil sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan pada 2 September 2020. Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai aspek, antara lain pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara-perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, kerja sama ini juga meliputi pemberian pendapat hukum atau *legal opinion*, pendampingan hukum atau *legal assistance*, serta audit hukum atau *legal audit* yang berhubungan dengan bidang-bidang tersebut. Tindakan hukum lainnya juga termasuk dalam ruang lingkup PKS ini. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan dukungan dan pendampingan yang sangat berharga dalam membangun sistem *coretax*. Harapannya, perjanjian ini dapat membantu seluruh pegawai DJP, terutama di lapangan, dalam menjalankan tugas-tugas mereka dengan lebih baik, serta memastikan adanya komunikasi yang efektif dengan Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada DJP dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak negara. Dia juga menjelaskan bahwa sistem *coretax* merupakan bagian dari Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE), sehingga berada di bawah lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh DJP akan menjadi fondasi utama dalam pencapaian penerimaan negara. Beliau memperkirakan bahwa sistem ini dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sistem *coretax* diharapkan memberikan sejumlah manfaat, mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, peningkatan analisis data kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan berbasis risiko, hingga menciptakan transparansi pada akun wajib pajak. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu mendorong laporan keuangan DJP yang lebih *prudent* dan akuntabel melalui sistem akuntansi pendapatan atau *revenue accounting system*. ANTARA