**Borneonews - Nusa Dua, Bali**, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan bahwa pengetatan dalam pemberian visa investor bagi warga negara asing (WNA) bertujuan untuk memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Dalam suatu acara peluncuran *autogate* yang berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa, Silmy mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, nilai investasi sebesar Rp1 miliar dikategorikan sebagai usaha mikro. Hal ini menciptakan berbagai masalah.
Silmy menjelaskan bahwa persyaratan investasi yang terlalu rendah memungkinkan WNA dengan mudah mendapatkan visa investor. Namun, dalam praktiknya, banyak dari mereka yang menyalahgunakan izin tinggal yang telah diberikan, bahkan mengambil alih sektor UMKM yang selama ini dioperasikan oleh para wirausahawan lokal dan tidak menggunakan visa investor untuk kegiatan yang sesuai.
Mengacu pada Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, disebutkan bahwa kategori usaha mikro memiliki modal usaha maksimum sebesar Rp1 miliar. Modal tersebut tidak mencakup nilai tanah dan bangunan tempat berbisnis. Kriteria ini juga digunakan untuk pendaftaran atau pendirian usaha.
Kondisi ini memicu keluhan dari pelaku UMKM di Bali, yang merasakan persaingan tidak sehat dengan hadirnya WNA yang memiliki izin investasi. Silmy menegaskan, "Tuntutan masyarakat Bali terhadap kegiatan investasi mikro kecil menengah seharusnya dimiliki oleh masyarakat setempat, yaitu warga negara Indonesia (WNI)."
Dalam praktik di lapangan, petugas imigrasi menemukan WNA yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan. Untuk itu, pemerintah menetapkan peningkatan penyertaan modal WNA menjadi Rp10 miliar agar dapat memperoleh izin tinggal terbatas (Itas) dalam rangka penanaman modal. Sementara untuk izin tinggal tetap bagi penanam modal, syaratnya adalah Rp15 miliar.
Silmy meminta agar WNA yang sebelumnya berinvestasi dengan syarat lama untuk meningkatkan modal mereka sesuai dengan ketentuan baru. Penyertaan modal harus mencapai Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas atau Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap, dengan tenggat waktu perbaikan hingga Desember 2024.
Meskipun demikian, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan sedikit kelonggaran terkait batas waktu ini hingga satu tahun ke depan, mengingat para pelaku usaha tersebut menjanjikan potensi sinergi dengan penanam modal lainnya. Silmy menekankan bahwa akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah WNA tersebut benar-benar melakukan investasi. Jika terbukti tidak cukup, izin tinggal mereka dapat dicabut. Namun, jika investasi mereka masih ada meski dalam jumlah kecil, mereka akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan hingga batas waktu yang ditentukan.
Pengetatan terhadap izin investasi ini dilatarbelakangi oleh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa WNA. Contohnya, seorang WNA asal Rusia yang diketahui dengan inisial AA telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, akibat penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor dan diduga terlibat dalam praktik prostitusi.
ANTARA
Pengetatan Visa Investor, Upaya Perkuat UMKM dan Ekonomi Lokal
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Komentar (0)
Memuat komentar…







