BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang di Banten telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang untuk pemilihan umum yang berlangsung pada tahun 2024. Setiap pasangan calon diizinkan untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal sebesar Rp17 miliar. Iip Patrudin, selaku Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Serang, menjelaskan bahwa keputusan untuk membatasi dana kampanye tidak dimaksudkan untuk menghalangi kegiatan kampanye pasangan calon. Menurutnya, pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara semua pasangan calon dalam pengeluaran dana kampanye selama periode pemilihan. Dalam penetapan batasan tersebut, KPU Kota Serang mempertimbangkan berbagai aspek, seperti standar biaya yang berlaku di daerah, kebutuhan bahan kampanye, serta cakupan wilayah dan kondisi geografis kota tersebut. Hal ini diharapkan dapat menjamin bahwa dana yang digunakan dalam kampanye tidak melebihi batas yang telah ditentukan dan sesuai dengan harga yang berlaku di Kota Serang. Lebih lanjut, Iip menambahkan bahwa penghitungan batasan dana kampanye diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan, dan dibiayai sepenuhnya oleh para pasangan calon. Apabila dalam pelaksanaannya dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. Semua transaksi akan dicatat melalui rekening khusus dana kampanye, yang nantinya akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). KPU Kota Serang berencana untuk menunjuk KAP yang akan bertanggung jawab melakukan audit terhadap penggunaan dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon. Proses penunjukan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Pilkada 2024 di Kota Serang akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin dengan nomor urut satu, pasangan Budi Rustandi-Nur Agis Aulia yang mendapatkan nomor urut dua, serta pasangan Syafrudin-Heriyanto Citra Buana yang menempati nomor urut tiga. ANTARA