BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas dalam sektor kemanusiaan, seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, dan petugas kebersihan, diizinkan untuk melaksanakan tugasnya selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), asalkan mereka memiliki surat tugas resmi dari instansi atau lembaga terkait. Dr. Nurdin menjelaskan bahwa ASN yang ingin berkontribusi selama kampanye harus melakukannya atas permintaan resmi dan dilengkapi dengan surat tugas. Ia menekankan bahwa petugas tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye, simbol-simbol tertentu, atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. Penting bagi ASN untuk menjaga netralitas dan tetap fokus pada pelayanan masyarakat. Dalam konteks pemilihan umum, Dr. Nurdin mengingatkan seluruh ASN untuk senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam agenda politik tertentu. Netralitas ASN merupakan prinsip fundamental yang wajib dijunjung tinggi agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan efektif. Ia menegaskan, "ASN harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Tugas kita adalah melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan politik tertentu. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan tanpa keberpihakan." Lebih jauh, ia berharap pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat dipercaya. Dr. Nurdin juga menekankan perlunya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Ia berujar, "Sebagai warga negara, kita wajib mengawal Pancasila sebagai landasan negara dan falsafah bangsa. Pancasila telah membantu kita melalui berbagai tantangan dan menjaga keutuhan Indonesia hingga kini. Pengamalan nilai-nilai Pancasila harus menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, tempat kerja, maupun masyarakat. Upacara hanya simbolis, tetapi nilai-nilai Pancasila harus diaplikasikan setiap hari melalui sikap saling menghargai, kerja keras, dan pengabdian." Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah, melaporkan bahwa pilkada di Kota Tangerang akan diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Faldo Maldini-Fadlin Akbar dengan nomor urut satu, Ahmad Amarullah-Bonnie Mudfizar dengan nomor urut dua, dan pasangan Sachrudin-Maryono dengan nomor urut tiga. KPU Kota Tangerang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada 2024 sebanyak 1.377.828 pemilih, yang terdiri dari 683.243 pemilih laki-laki dan 694.585 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat 2.706 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan dan 14 kelurahan, termasuk TPS khusus di lima lembaga pemasyarakatan. Jadwal dan tahapan pilkada 2024 telah ditentukan, yang dimulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024 untuk masa kampanye. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diikuti oleh perhitungan suara dan rekapitulasi hasil hingga 16 Desember 2024. ANTARA