BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, menginformasikan bahwa jumlah pemilih yang berasal dari generasi Z, yaitu individu yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, telah mencapai angka 53.358 orang. "Setelah melakukan analisis mengenai klasifikasi umur dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, kami menemukan bahwa pemilih dalam kategori generasi Z berjumlah 53.358 orang. Angka ini mencakup sekitar 25,6 persen dari total DPT yang berjumlah 208.094 jiwa," ujar Buyono, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Perencanaan dan Sumber Daya Manusia KPU Rejang Lebong. Dalam penjelasannya, Buyono menjelaskan bahwa DPT untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dibagi ke dalam lima kategori berdasarkan usia pemilih. Pembagian ini dilakukan guna mempermudah KPU dalam melaksanakan sosialisasi di 15 kecamatan yang ada dalam wilayah Rejang Lebong. Klasifikasi usia pemilih dalam DPT di daerah tersebut meliputi, pertama, pemilih dari generasi *pre boomer* yang terdiri dari individu yang lahir sebelum tahun 1945, berjumlah 2.371 orang. Kedua, generasi *baby boomer* yang lahir antara tahun 1946 sampai 1964 dengan jumlah 24.616 orang. Ketiga, generasi X yang mencakup mereka yang lahir antara tahun 1965 hingga 1980 sebanyak 57.290 orang, dan keempat, generasi milenial yang lahir antara tahun 1981 hingga 1996 berjumlah 70.459 orang. Terakhir, terdapat pemilih dari kategori generasi Z, yang merupakan pemilih baru dalam DPT, berjumlah 53.358 orang. Hingga saat ini, DPT untuk pilkada serentak tahun 2024 telah ditetapkan pada tanggal 20 September 2024, dengan total pemilih mencapai 208.094 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 105.053 pemilih laki-laki dan 103.041 pemilih perempuan. Selain itu, DPT tersebut telah diumumkan kepada masyarakat yang ada di Rejang Lebong dan disebarluaskan melalui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 156 desa/kelurahan. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT diharapkan untuk segera melapor kepada petugas PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Rejang Lebong, agar mereka bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK). ANTARA